Simak Lagi, Ini 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia

Perawat Israel menyiapkan vaksin Covid-19 untuk disuntikkan di Barzilai Madical Center di kota Ashkelon, pada Minggu (20/12/2020). (AP PHOTO/TSAFRIR ABAYOV)

Penulis Mela Arnani | Editor Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih melakukan pendataan terkait proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan rekap data, sebanyak 1.370.799 orang telah melakukan registrasi ulang terkait vaksinasi Covid-19, dengan 149.242 orang di antaranya telah mendapatkan suntikan vaksin. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, mengenai perkembangan situasi vaksinasi di Indonesia dapat diakses melalui situs resmi Kemenkes.”Bisa ke website Kemkes (Kemenkes) ya. Itu di-update setiap jam 14.00 ya,” kata Nadia kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021) siang.

Indonesia menargetkan sebanyak 181.554.465 penduduk berumur di atas 18 tahun bisa mendapatkan vaksin virus corona Covid-19.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.486.840 orang tenaga kesehatan menjadi prioritas pertama yang akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

Baca Juga : Ingin pindah faskes BPJS Kesehatan secara online? Begini caranya !!

Vaksinasi Indonesia

Dikutip dari indonesia.go.id, pada Januari hingga April akan dilakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan aparatur pemerintah yang terdepan menangani pandemi. Pada tahap awal, vaksinasi dilakukan menggunakan vaksin CoronaVac, pengembangan dari Sinovac Life Science Co, China dengan PT Biofarma. Lebih lanjut, proses vaksinasi perdana dan seterusnya dijalankan sesuai dengan syarat-syarat medis dan standar badan kesehatan dunia (WHO), dengan penerima vaksin harus memenuhi beberapa persyaratan. “Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” ujar Nadia.

Setelah mendapat suntikan, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit, untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik. Merujuk pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 terkait syarat penerima vaksin Covid-19.

9 Syarat vaksinasi

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format screening/penapisan Penyakit tersebut antara lain
  • Pernah menderita Covid-19
  • Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) seperti batuk, pilek, atau sesak napas dalam tujuh hari terakhir
  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  • Jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)
  • Autoimun sistemik (SLE atau Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
  • Penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid
  • Reumatik autoimun atau rhematoid arthritis
  • Penyakit saluran pencernaan kronis
  • Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  • Penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.

2. Tidak sedang hamil atau menyusui

3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19

4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (suhu sama atau di atas 37,5 celcius), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan screening ulang pada saat kunjungan berikutnya.

5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.

6. Penderita Diabetes melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.

7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 < 200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.

8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.

9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format penapisan ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat

Disarankan, saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini. Hal yang perlu digarisbawahi, adanya vaksin tak boleh membuat lengah karena tubuh memerlukan waktu untuk membentuk antibodi (kekebalan), sehingga penerima vaksin tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan, sampai pandemi dinyatakan berakhir.

Sumber : Simak Lagi, Ini 9 Syarat Penerima Vaksin Covid-19 di Indonesia Halaman all – Kompas.com