adm_news2023-12-29T15:25:24+07:00
Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia untuk menggunakan Rekam Medis Elektronik(RME) yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT,paling lambat pada 31 Desember 2023. Kewajiban ini diatur dalam PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Untuk memastikan penerapan kewajiban ini, Menteri Kesehatan menerbitkan surat edaran...