BPJS Kesehatan Lunasi Seluruh Klaim RS di Awal Kuartal II
Jakarta, CNN Indonesia — Mengawali bulan Juli 2020, BPJS Kesehatan menerima iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dari pemerintah sebesar Rp4,05 triliun. Dengan begitu, per hari ini dipastikan tidak ada klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan, penerimaan iuran PBI APBN di muka ini menunjukkan dukungan dan komitmen pemerintah untuk membantu likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, sekaligus menjaga likuiditas rumah sakit di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenristek Prediksi Vaksin Covid-19 Akan Tersedia pada Pertengahan 2021
“Posisi hutang klaim BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 adalah Rp3,70 triliun. Begitu iuran PBI APBN ini kami terima, langsung kami distribusikan untuk melunasi tagihan klaim seluruh rumah sakit. Jadi tidak ada lagi utang jatuh tempo bagi rumah sakit yang sudah mengajukan klaim dan lolos verifikasi. Untuk pembayarannya tetap menggunakan mekanisme first in first out,” jelasnya, Rabu (01/07).
Iqbal menjelaskan, selanjutnya dengan ditambah penerimaan iuran lainnya, pihaknya akan memanfaatkan dana iuran PBI APBN itu untuk menjaga agar pembayaran klaim dilakukan tepat waktu sesuai dana yang tersedia. “Kami ucapkan terima kasih Kementerian Keuangan yang telah membuktikan komitmen pemerintah dalam memastikan pembayaran klaim rumah sakit berjalan lancar,” ucap Iqbal.
Ia menambahkan, terkait penyesuaian iuran yang diputuskan pemerintah juga menunjukkan komitmen untuk kesinambungan Program JKN-KIS dan memperbaiki layanannya. Sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, per 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp150 ribu untuk kelas 1, Rp100 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3. Namun khusus kelas 3, di tahun 2020 ini, pemerintah memberi subsidi sebesar Rp16.500 dan sisanya Rp25.500 dibayarkan peserta.
Iqbal mengungkapkan, kebijakan itu diharapkan dapat mengurai akar masalah defisit BPJS Kesehatan. Ekosistem Program JKN-KIS diakui membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Sampai pada Mei 2020, kolektabilitas iuran PBPU yang semula berkisar di angka 60 persen naik menjadi 73,68 persen. Hal tersebut memperlihatkan peningkatan kesadaran dan kemauan peserta JKN-KIS untuk membayar iuran. Iqbal pun mengingatkan agar rakyat ikut berkontribusi menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS.
Dari 220,6 juta peserta JKN-KIS, pemerintah menanggung sekitar 60 persen peserta atau 96,8 juta penduduk lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal itu belum termasuk iuran untuk aparatur sipil negara maupun TNI dan Polri. Hingga 2018 pemerintah mengeluarkan dana kurang lebih Rp115 triliun. Pada 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI APBN sebesar Rp48,71 triliun. Sementara untuk 2020, pemerintah akan membiayai segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun, belum termasuk segmen PBI APBD.
“Masyarakat kami harapkan dapat ikut turun tangan menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS. Dimulai dari hal yang sederhana saja, misalnya mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS selagi sehat, membayar iuran JKN-KIS secara rutin, tepat waktu, dan tidak menunggak, serta menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih,” kata Iqbal.(rea)