Penerapan & Sanksi Administratif Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik

Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia untuk menggunakan Rekam Medis Elektronik(RME) yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT,paling lambat pada 31 Desember 2023. Kewajiban ini diatur dalam PERMENKES Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Untuk memastikan penerapan kewajiban ini, Menteri Kesehatan menerbitkan surat edaran yang menegaskan bahwa fasilitas kesehatan yang tidak melaksanakan penyelenggaraan rekam medis elektronik akan dikenakan sanksi administratif.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/1030/2023 Tentang Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Serta Penerapan Sanksi Administratif Dalam Rangka Pembinaan Dan Pengawasan. Poin penting yang perlu diperhatikan yaitu deadline penerapan RME beserta sanksi bagi Fasyankes yang tidak menyelenggarakan RME sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Batas Waktu Penerapan Sanksi Administrasi dalam rangka Penerapan Rekam Medis Elektronik. Source: DoctorTool

Batas Waktu

31 Desember 2023

Teguran Tertulis

Bagi Fasyankes yang belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, sanksi awal yang akan diberlakukan adalah berupa teguran tertulis. Diharapkan dengan teguran tertulis tersebut, Fasyankes akan segera melakukan penerapan RME terhadap kliniknya.

31 Maret 2023

Penyesuaian Status Akreditasi

Jika Fasyankes sudah menyelenggarakan RME namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, maka sanksi yang akan diberikan adalah berupa Penyesuaian Status Akreditasi. Maka dari itu diharapkan setiap Fasyankes menggunakan RME yang sudah terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT. Salah satu RME yang sudah terintegrasi Platform SATUSEHAT adalah DoctorTool.

31 Juli 2023

Penyesuaian Status Akreditasi

Sanksi Penyesuaian Akreditasi juga akan diberikan pada tanggal 31 Juli 2023 bagi Fasyankes yang sudah menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, tetapi data kunjungan pasien berada dibawah 50%.

Pencabutan Status Akreditasi

Sanksi pencabutan status akreditasi tersebut akan diberikan bagi Fasyankes yang belum sama sekali melaksanakan penyelenggaraan RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT.

31 Desember 2023

Penyesuaian Status Akreditasi

Jika kunjungan data pasien kurang dari 100% yang telah masuk ke dalam RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, maka status akreditasi Fasyankes tersebut akan mengalami penyesuaian.

Sejalan dengan regulasi Kementerian Kesehatan yang mewajibkan seluruh fasyankes di Indonesia untuk menggunakan RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT, DoctorTool hadir sebagai solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

DoctorTool adalah sistem RME yang telah terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT secara penuh. Dengan DoctorTool, fasyankes dapat dengan mudah dan cepat mengintegrasikan sistem RME mereka dengan Platform SATUSEHAT.

Segera hubungi DoctorTool untuk informasi lebih lanjut dan dapatkan demo gratis!