1.900 RS Lakukan Persiapan Penyatuan Kelas BPJS Kesehatan

Foto: Melihat Pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan telah melakukan assesmen atau penilaian kepada 1.900 rumah sakit di Indonesia untuk bisa menerapkan rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia KTP NonDKI Dibuka, Ini Cara Daftar (doctortool.id)

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan assesmen tersebut didiskusikan dengan manajemen rumah sakit secara daring. Hal ini untuk mengetahui bagaimana kesiapan rumah sakit untuk bisa menerapkan 11 kriteria rawat inap kelas standar BPJS Kesehatan.

“Kami sudah melakukan assesmen ke 1.900 rumah sakit yang kami lakukan. Melihat bagaimana kesiapan rumah sakit dengan 11 kriteria yang sudah ditetapkan,” jelas Muttaqien dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (17/3/2021).

Untuk tarif dan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas standar, kata Muttaqien saat ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan para pakar di bidangnya.

Dalam menentukan tarif, DJSN melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), dan para pakar asuransi. Rencananya dalam waktu dekat simulasi untuk pelaksanaan kelas standar ini bisa dilakukan sekitar bulan Agustus 2021.

“Kami udah mengawinkan data dari Kemenkes dan BPJS kesehatan dan harapannya akan membuat tarif nasional yang berkeadilan. Setelah tarif dan iuran selesai, akan ada simulasi dengan tarif dan iuran yang baru di rumah sakit. Setelah bulan Juli ke depan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan akan dilakukan di 60% rumah sakit pemerintah pusat dan daerah, serta 40% di RS swasta. Hal tersebut sesuai dengan PP nomor 47 tahun 2021.

“Kondisi ideal ada kriteria kelas JKN jadi satu kelas, dan 60% untuk RS pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan 40% untuk RS swasta,” tuturnya.

Nantinya, kelas standar akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan. Ini berarti, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan bergabung menjadi hanya satu kelas.

Tubagus menuturkan berdasarkan pasal 84 huruf b aturan di atas, kelas standar diterapkan paling lambat awal 2023. “Tidak kalah pentingnya pasal 84 huruf b, pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.”

Saat ini, kata dia, proses persiapan kelas standar memasuki tahap analisis data, validasi, dan penetapan besaran tarif kapitasi dan tarif Indonesian-Case Based Groups (INA-CBG’s). Dalam hal ini, DJSN bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, perwakilan RS, asosiasi profesi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sumber: 1.900 RS Lakukan Persiapan Penyatuan Kelas BPJS Kesehatan (cnbcindonesia.com)