Post: Tak Perlu Cemas, Cek Status BPJS Kesehatan Cukup Via Pandawa
Penulis Maria Arimbi Haryas Prabawanti | Editor Mikhael Gewati KOMPAS.com –
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada masa Covid-19. Salah satunya melalui inovasi yang dibuat sejak Oktober 2020, yakni Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp ( Pandawa). Sebagai informasi, Pandawa telah diuji coba pada Juni 2020. Layanan ini resmi beroperasi pada Juli 2020 dan berjalan sampai saat ini. Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin mengatakan, Pandawa merupakan inovasi layanan yang sifatnya transisi.
Baca juga: 4 Cara Cek Tagihan BPJS Online
Arief Syaefudin mencontohkan, Pandawa dapat digunakan oleh peserta JKN-KIS seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak mengubah golongannya. “Bisa menggunakan Pandawa karena fitur untuk mengganti golongan PNS belum tersedia di Mobile JKN,” tutur Arief saat diwawancara Kompas.com melalui Zoom, Rabu (11/11/2020). Untuk menggunakan fitur ini, Arief menjelaskan, peserta JKN-KIS perlu mengisi data terlebih dulu. Setelah mengisi data, sambung Arief, pelanggan akan dihubungi oleh frontliner sesuai pelayanan atau transaksi yang dibutuhkan.
“Jika sudah, peserta JKN-KIS akan diminta berswafoto dan mengirim foto dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta berkas lain yang diperlukan,” jelasnya. Menurut Arief, dengan cara tersebut, Pandawa dapat cukup efektif menggantikan transaksi tatap muka. “Kalau tadinya dokumen ditunjukkan di kasir, dengan adanya Pandawa tinggal difotokan lalu dikirim. Auto response-nya itu hanya di awal saja,” jelas Arief. Dalam wawancara itu, Arief juga mengatakan, peserta JKN-KIS dapat menggunakan Pandawa Senin sampai Jumat mulai jam 08.00 hingga 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Apabila pelanggan menghubungi Pandawa di atas jam 15.00 WIB, maka akan dibalas keesokan harinya sesuai jam kerja,” kata Arief. Meski demikian, Arief mengaku, pihaknya masih melakukan pelayanan tatap muka bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak punya Whatsapp (WA). “Ketika memberikan layanan tatap muka, kami tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan ketat,” imbuhnya. Adapun pembatasan yang dimaksud Arief, yakni kapasitas kantor dan ruang tunggu maksimal 40 hingga 50 persen.
Pembatasan dan tersedianya layanan Pandawa pun membuat jumlah peserta JKN-KIS yang datang ke kantor cabang turun drastis. Berdasarkan data dari kantor pusat BPJS Kesehatan, jumlah pengunjung sebelum Covid-19 di Januari hingga Maret yakni 497 hingga 793 orang per bulannya. Sementara itu, pada April hingga Oktober sebanyak 113 hingga 407 orang pengunjung per bulannya. Hal sebaliknya terjadi pada Pandawa. Layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat, sehingga terjadi peningkatan jumlah penggunaan selama pandemi Covid-19.
Hal tersebut, kata Arief, diketahui berdasarkan survei kecil di beberapa kantor cabang BPJS Kesehatan. “Semenjak Pandawa hadir, peserta JKN-KIS mengaku merasa dimudahkan. Bahkan pengguna Pandawa sudah mencapai lebih dari 400.000 orang di seluruh Indonesia,” sambung Arief. Arief menambahkan, pelayanan Pandawa yang paling banyak digunakan pengunjung mulai September hingga Oktober 2020 adalah mengubah data identitas, yakni 74.538 orang.
Alur menggunakan Pandawa
Peserta JKN-KIS yang ingin memperoleh pelayanan administrasi melalui Pandawa, dapat mengakses layanan Chat Assistant JKN (Chika) melalui pesan teks WA ke nomor 08118750400, Facebook Messenger BPJS Kesehatan, atau Telegram di tautan https://t.me/BPJSKes_bot. Setelah mendapatkan respons, selanjutnya Chika akan menampilkan jenis-jenis pelayanan yang dapat digunakan peserta. Dalam hal ini, peserta dapat memilih satu jenis layanan per sesi akses. Sebagai informasi, terdapat sepuluh layanan dengan kode berbeda yang dapat diakses peserta melalui Pandawa. Adapun layanan tersebut yakni pendaftaran peserta baru dengan kode layanan (A), penambahan anggota keluarga (B), pendaftaran bayi baru lahir (C), perubahan segmen (D), dan perubahan identitas (E).
Lalu layanan perubahan gaji golongan (F), perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (G), penonaktifan peserta meninggal (H), perbaikan data ganda (I), dan pengaktifan kembali kartu peserta (J). Setelah memilih satu jenis layanan yang dibutuhkan, peserta harus memilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai tempat tinggalnya. Proses berikutnya, Chika akan memberi formulir pelaporan yang wajib diisi dan dikirim peserta ke nomor WA kantor cabang sesuai domisili peserta. Setelah itu, peserta akan dihubungi petugas administrasi Pandawa kantor cabang untuk melanjutkan proses administrasi sesuai kebutuhan peserta.