Post: Denda Rp 5 Juta Menanti Para Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta
Penulis Singgih Wiryono | Editor Irfan Maullana
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta. “Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda,” ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020). Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda. Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.
“Menghalangi vaksin juga denda nya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta,” ucap Ariza. Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: 4 Cara Cek Tagihan BPJS Online
Dalam Perda tersebut, ada beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya:
1. Menolak tes PCR
Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29. Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta. “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis Perda tersebut.
2. Menolak vaksinasi
Dalam Pasal 30 juga dituliskan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19. Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.
3. Bawa jenazah Covid-19 tanpa izin
Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan. Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.
4. Kabur dari tempat isolasi
Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas. “Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah),” tulis Pasal 32.