Post: Syarat Pendonor dan Penerima Plasma Darah Obati Covid-19

Syarat Pendonor dan Penerima Plasma Darah Obati Covid-19
Ilustrasi terapi plasma darah obati pasien Covid-19. (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset Nasional (Kemenristek/ BRIN) membeberkan syarat-syarat bagi pendonor maupun penerima plasma darah konvalesen untuk mengobati Covid-19.

Menristek/ Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro mengatakan ada kriteria khusus yang harus dipenuhi untuk pasien maupun pendonor.

Baca juga: Tim Pakar Satgas: Penggunaan Sarung Tangan Kurang Efektif Cegah Penularan Covid-19

Pasien yang memenuhi syarat untuk menerima plasma darah ini adalah pasien dengan kriteria gejala moderate (sedang), severe (berat) dan acute (kritis).

“Pasien tanpa gejala (OTG) tidak disarankan untuk mendapatkan terapi plasma konvalesen. Pasien tanpa gejala dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah,” kata Bambang saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (19/8).

Sedangkan syarat untuk pendonor darah plasma darah adalah sebagai berikut, harus memenuhi kriteria usia 17 hingga 60 tahun. Syarat khusus bagi wanita adalah belum pernah hamil.

Syarat selanjutnya adalah sudah benar-benar dinyatakan sembuh dari Covid-19 dengan menunjukkan bukti dua kali hasil swab PCR . Artinya pada tubuh pasien tersebut sudah terbentuk antibodi.Tidak memiliki komorbiditas seperti diabetes, hipertensi, kanker dan penyakit saluran pernapasan lain.

Dinyatakan negatif dari penyakit infeksi menular lewat transfusi darah, memiliki golongan darah A,B,O dan rhesus yang harus kompatibel dengan kandidat penerima plasma.

Terakhir adalah  memiliki titer antibodi serum spesifik IgG anti SARS-COV-2 lebih dari 1:320. “Jadi, tidak sembarang orang yang sembuh dari Covid-19 dapat mendonorkan plasma darahnya,” tutur Bambang.

Sebelumnya, Kemenristek mengatakan sedang menguji terapi plasma darah atau plasma konvalesen untuk mengobati pasien Covid-19. Sejauh ini terapi menujukan hasil positif dengan fakta bahwa penerima plasma darah mengalami perbaikan kondisi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200819165522-199-537436/syarat-pendonor-dan-penerima-plasma-darah-obati-covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *