Pemerintah tidak mengizinkan grup musik asal Korea Selatan, Bangtan Boys (BTS) masuk wilayah Indonesia jika tak mematuhi aturan karantina. BTS berencana menggelar konser musik di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga : Polusi Udara & Deforestasi Mengancam, Lebih Bahaya dari Covid (doctortool.id)
“Kan (wajib karantina) sudah aturan dunia,” tegas Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting, Selasa (30/11).
Purnawirawan TNI berpangkat Brigadir Jenderal ini menekankan, warga negara Indonesia (WNI) wajib menjalani karantina saat memasuki wilayah Korea Selatan, seperti Seoul. Seharusnya, BTS juga mematuhi aturan karantina yang ditetapkan pemerintah Indonesia.
“Kita juga ke Seoul mendapat perilaku yang sama untuk keselamatan manusia,” ujarnya.
Alex mengatakan, pemerintah tetap memberlakukan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Aturan ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman varian baru Omicron.
“Semua prosedur harus ditempuh untuk keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya penularan virus Covid-19 beserta variantnya,” tegas Alex lagi.
Harus Patuh Aturan
Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi meminta BTS mematuhi aturan karantina bila memasuki wilayah Indonesia.
“Kita berharap semua pihak dapat mentaati aturan karantina untuk kepentingan bersama,” katanya kepada merdeka.com, Selasa (30/11).
Masa karantina pelaku perjalanan internasional sudah diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam aturan ini, pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI yang tidak memiliki riwayat bepergian ke 11 negara sudah mendeteksi varian Omicron dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari saat tiba di Indonesia.
11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong. Sementara bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara itu dalam 14 hari terakhir ditangguhkan sementara pemberian visanya.
Pengaturan penangguhan pemberian visa ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.
Tolak Karantina
Perusahaan asal Korea Incheon International Airport Corporation (IIAC) menawarkan membawa band asal negaranya, BTS, tampil di Batam dalam penandatanganan kerja sama pengembangan Bandara Hang Nadim.
“Dia (pihak IIAC) menawarkan, boleh tidak kami membawa KPOP, BTS ke Batam, kalau saya sepakat saja,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi di Batam, seperti dilansir Antara, Senin (29/11).
Ia mengatakan ikut menyetujui dan berharap agar band lelaki asal Korea itu tampil di Batam, karena bisa menghibur warga setempat, bahkan mendatangkan penggemarnya dari daerah lain di Indonesia, termasuk negara tetangga
“Kalau itu (BTS) hadir, menurut saya bisa 50.000 orang yang datang, bukan warga Kota Batam saja, tapi dari nasional. Bahkan dari Singapura juga,” kata pria yang juga menjabat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam.
Namun, kata dia melanjutkan, ada satu syarat yang diajukan pihak Korea, yaitu BTS datang dan tampil tanpa melalui proses karantina di Indonesia.
Pihaknya kini sedang berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan terkait aturan karantina. Karena wali kota tidak ingin menyalahi aturan di saat pandemi Covid-19.
“Kebetulan dia (BTS) tidak mau diisolasi. Maka sedang diurus. Kalau diizinkan mereka bisa hadir, kalau tidak diizinkan mereka tidak jadi ke Batam. Tapi kami berusaha,” kata Wali Kota.
Konsorsium PT Angkasa Pura I (Persero), Incheon International Airport Corporation (IIAC), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memenangkan lelang seleksi pengadaan badan usaha pelaksana proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Rencananya, penandatanganan kerja sama akan dilakukan pertengahan Desember, agar pembangunan terminal dua bandara mulai dibangun pada 2022.
“Dalam perjanjian, Menteri dari Korea siap untuk hadir ke Kota Batam, dan akan tanda tangan di sini. Saya lapor Pak Menko Perekonomian, beliau sudah bersedia hadir menyaksikan penandatanganan,” kata Muhammad Rudi.
Sumber : Pemerintah Larang Boyband BTS Masuk Indonesia Jika Tolak Karantina | merdeka.com