Kementerian Kesehatan RI secara resmi menambah jenis vaksin untuk digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 nasional. Tambahan jenis vaksin tersebut termasuk vaksin halal.
Baca Juga: Kemenkes Terbit Surat Edaran Terbaru Petunjuk Penggunaan Obat Sirop
Adapun jenis vaksin baru yang ditambahkan yakni Zivivax, Indovac, Inavac, dan Awcoma. Dengan adanya penambahan tersebut maka ada 12 jenis vaksin COVID-19 yang diizinkan untuk diberikan pada masyarakat.
Keduabelas vaksin tersebut diantaranya diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co.Ltd., PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, dan PT Etana Biotechnologies Indonesia.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa penambahan jenis vaksin merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 tentang rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional COVID-19.
“Pada prinsipnya kami menghormati putusan tersebut, dan akan menindaklanjuti rekomendasinya dengan tentunya dengan mempertimbangkan izin dari Badan POM juga rekomendasi dari ITAGI,” kata Nadia.
Komitmen Kemenkes dalam menyediakan vaksin COVID-19 yang aman, bermutu, berkhasiat dan halal tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat keputusan itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 21 Oktober 2022.
Sebanyak 6 jenis dari 12 jenis vaksin yang ditetapkan, kata Nadia merupakan vaksin halal yang bisa diberikan sebagai vaksinasi primer dan booster pada masyarakat. Keenam vaksin halal itu adalah vaksin merek Sinovac, Sinopharm, Zivifax, Indovac, Awcorna, dan Inavac.
Diharapkan Bisa Tingkatkan Laju Vaksinasi
Jumlah dan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan RI masih bisa berubah lantaran menyesuaikan dengan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Penambahan dan perubahan jumlah vaksin ini nantinya diharapkan akan bisa meningkatkan laju vaksinasi COVID-19, baik dosis primer maupun booster di Tanah Air. Vaksinasi COVID-19 merupakan bagian dari upaya penguatan kekebalan tubuh masyarakat.
“Ini tentunya memberikan opsi tambahan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi COVID-19, sehingga diharapkan ini bisa menggenjot laju vaksinasi COVID-19 yang saat sedang dilakukan pemerintah,” ujar Nadia.
Vaksinasi Lindungi Individu dari Keparahan Sakit dan Kematian
Kemenkes terus mendorong agar masyarakat segera mendapatkan vaksinasi. Sedangkan bagi yang sudah mendapatkan dosis pertama atau kedua untuk segera melengkapi dan mendapatkan booster atau dosis ketiga.
Masyarakat terutama kelompok rentan yakni lansia dan orang penyakit penyerta juga diimbau untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat.
Vaksinasi membuat tubuh seseorang lebih terlindungi bila terpapar virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19. Berdasarkan data kasus kematian periode 4 Oktober sampai 14 November 2022, orang yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 menjadi kelompok dengan tingkat kematian paling banyak. Sebesar 221 orang atau 47 persen dari total kasus kematian periode tersebut merupakan mereka yang sama sekali belum divaksinasi COVID-19.
Lalu, dari jumlah kasus meninggal periode tersebut ada 26 persen yang meninggal dengan status vaksinasi dua dosis. Kemudian yang booster ada 88 orang (19 persen), vaksin dosis pertama 33 orang (7 persen), dan yang belum diketahui status vaksinasinya ada 3 orang (1 persen).
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 lebih rentan meninggal pada gelombang COVID-19 kali ini.
“Masyarakat yang belum divaksin sangat beresiko meninggal di wave (gelombang) kali ini,” kata Budi dalam pesan tertulis pada Rabu (16/11/2022).
Tetap Disiplin Terapkan Prokes
Bukan hanya dengan vaksinasi, dalam menghadapi subvarian XBB selain vaksinasi primer dan booster masyarakat juga diminta tetap disiplin melakukan protokol kesehatan ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun di mana pun dan kapan pun.
Sumber: Kemenkes Tambah 4 Jenis Vaksin Baru dalam Program Vaksinasi COVID-19 Nasional (Liputan6)