Kelas BPJS Dilebur, Benarkah dalam Waktu Dekat?

Kelas BPJS Dilebur, Benarkah dalam Waktu Dekat?
Muhammad Qari (39), Warga Desa Meutulang, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat yang ditolak saat berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh lantaran distatus kartu BPJS miliknya telah meninggal dunia,(KOMPAS.COM/ RAJA UMAR)

Penulis Nur Fitriatus Shalihah | Editor Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Memasuki 2020, wacana mengenai kelas tunggal BPJS mengemuka. Dengan adanya kelas tunggal BPJS artinya tidak lagi ada kelas 1, 2, dan 3, tapi ketiganya dilebur jadi satu. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan dalam amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 pasal 23 ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Muttaqien mengatakan, jadi sebenarnya hanya ada satu kelas, yakni kelas standar di JKN, menurut UU SJSN. “Hal itu untuk memastikan adanya prinsip ekuitas, sehingga memastikan bahwa semua rakyat mendapatkan hak yang sama, tanpa dibedakan kelas ekonomi masyarakat,” ujarnya pada Kompas.com, Kamis (21/5/2020). Adapun yang disebut ekuitas adalah seperti penjelasan Pasal 19 ayat (1) di UU SJSN. Muttaqien menjelaskan ekuitas adalah kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya yang tidak terikat dengan besaran iuran yang telah dibayarnya.

Kelas Standar

Adanya kelas tunggal juga dijelaskan dalam Peta Jalan JKN 2012-2019. Salah satu poinnya bahwa tahun 2019 ke atas paket manfaat jaminan kesehatan diupayakan sama untuk semua peserta, baik manfaat medis maupun non medis (kelas perawatan). Tapi untuk menuju kelas standar tersebut, butuh waktu untuk menyiapkan terkait konsep serta spesifikasi kelas standar, kesiapan rumah sakit, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilakukan secara bertahap. Terkait dengan persiapan, merujuk UU SJSN, imbuhnya sampai Desember 2020.

Hal itu diatur dalam Perpres 64/2020 pasal 54A yang menyebutkan, kelangsungan pendanaan jaminan kesehatan, menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat Desember 2020. Lalu pada pasal 54B dinyatakan akan dilakukan secara bertahap sampai paling lambat 2022.

Baca juga: Pemerintah Manfaatkan Alat Tes PCR HIV untuk Tes Covid-19

Apakah artinya dalam waktu dekat kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur? Menurut Muttaqien tidak tepat jika akan segera dilebur sekarang. Mengingat saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi corona. “Kebijakan ini sudah didiskusikan Pemerintah mulai tahun lalu, tentu sekarang dengan wabah Covid-19, akan sangat dipertimbangkan dengan kondisi RS yang masih fokus dengan pelayanan Covid-19,” katanya.

Peserta mandiri Sampai saat ini, DJSN, Kemenkeu, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan masih melakukan costing kelas standar JKN untuk melihat dampak pelaksanaan implementasinya terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Selanjutnya akan melihat kepada tarif rumah sakit kelas standar JKN dan besaran iuran. Muttaqien menambahkan sampai Desember 2020 masih akan diperkuat evidence untuk kebijakannya. Dia mengakui proses penyusunan evidence masih dilakukan, sehingga belum bisa disampaikan. DJSN akan melibatkan partisipasi asosiasi rumah sakit, pemerintah daerah, akademisi maupun stakeholder lainnya untuk memperkuat kebijakan ini. Untuk tahap awal penerapannya belum akan menuju tunggal kelas standar JKN.

Sesuai amanah Perpres 64/2020 akan dievaluasi implementasinya dengan melibatkan partisipasi stakeholder terkait sebelum 2022 berakhir, untuk menentukan pentahapan selanjutnya. Saat ditanya terkait apakah peleburan hanya dilakukan kepada peserta mandiri, Muttaqien menjelaskan semua peserta akan dilebur, tidak hanya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Dengan demikian diharapkan tidak ada pembedaan paket manfaat, baik medis maupun non-medis untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI.

Dia mengatakan ada berbagai simulasi dan opsi yang sedang dibangun sekarang. “Penetapan kriteria kelas standar JKN yang dibuat akan memastikan kelas ini tetap menjaga aspek mutu dan kemampuan peserta dalam membayar iuran,” tuturnya. Sementara itu Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf belum bisa dikonfirmasi terkait wacana tersebut. Konfirmasi yang dilakukan Kompas.com hingga Kamis (21/5/2020) sore belum mendapatkan jawaban.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/21/182900465/kelas-bpjs-dilebur-benarkah-dalam-waktu-dekat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *