Pasca kenaikan Iuran, Penunggak BPJS Kesehatan Tak Akan Disubsidi Pemerintah
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun
Jakarta – Alasan Iuran Naik saat Corona: BPJS Kesehatan Defisit Kronis BPJS Kesehatan sedang mengalami defisit keuangan yang sangat besar. Sehingga kenaikan
tirto.id – Alat rapid test (tes cepat) untuk mendeteksi indikasi Covid-19 yang diproduksi Indonesia kini masuk dalam tahap uji validasi.
Penulis Vitorio Mantalean | Editor Irfan Maullana DEPOK, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Depok meluncurkan aplikasi monitoring Covid-19 untuk pemantauan dan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekitar 30 persen pasien Covid-19 dengan kondisi yang serius memiliki trombosis yang berbahaya. Trombosis merupakan adalah bekuan darah yang terbentuk di
JAKARTA, KOMPAS.TV – Belum kelar urusan virus corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo sudah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi sebelumnya
tirto.id – Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Dasa menyatakan pengguna BPJS Kesehatan diberikan keringanan pembayaran selama masa
TEMPO.CO, Jakarta – Para ilmuwan telah mengungkap kalau virus corona Covid-19 dapat menginfeksi suatu sel yang memiliki reseptor angiotensin-converting enzyme 2 (ACE-2). Reseptor
Penulis Tria Sutrisna | Editor Irfan Maullana JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai Juli 2020.