Verifikasi Klaim Pasien Corona, BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Regulasi

Verifikasi Klaim Pasien Corona, BPJS Kesehatan Butuh Dukungan Regulasi
Ilustrasi pasien yang diduga terinfeksi virus “corona”. ( Foto: Antara )

Jakarta, Beritasatu.com – Verifikasi Klaim Pasien Corona. Pemerintah sudah memutuskan untuk membiayai pasien corona (Covid-19) dari anggaran baru yang disiapkan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Sudah dipastikan pembayarannya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) ke rumah sakit (RS).

Sebelum dibayar, BPJS Kesehatan (BPJSK) ditugaskan melakukan verifikasi klaim tagihan RS yang merawat pasien corona. Namun sampai sekarang verifikasi klaim belum dilakukan karena masih dukungan sejumlah regulasi dari Kemkes.

Kepala Humas BPJSK, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, surat penugasan dari Menko PMK kepada BPJSK untuk melakukan verifikasi klaim layanan sudah diterima sejak 28 Maret 2020. Namun, masih ada hal teknis yang harus dipersiapkan yang nantinya menjadi pedoman bagi BPJSK untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit.

“Tentu BPJS akan melaksanakan penugasan khusus itu. Namun sebenarnya semua diatur oleh kementerian terkait. Masih ada hal teknis yang dipersiapkan, dan itu akan jadi pedoman kami,” kata Iqbal kepada Beritasatu, Kamis (2/4).

Baca juga: Menetapkan Aliran Pasien yang Efektif (Skrining, Triase, dan Rujukan yang Ditargetkan) Di Semua Tingkatan

Menurut Iqbal, untuk melakukan verifikasi klaim layanan pasien corona, BPJSK membutuhkan dukungan sejumlah regulasi. Pertama, regulasi terkait status pasien yang akan dijamin oleh pemerintah mulai dari status orang dalam pemantauan (ODP) sampai dengan pasien terdiagnosa positif.

Kedua, soal cakupan penjaminan pelayanan pasien corona di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat rujukan (FKRTL) atau RS, baik yang telah bekerja sama dengan BPJSK maupun yang belum.

Ketiga, regulasi mengenai penetapan acuan tarif di FKTP dan FKRTL. Keempat, terkait referensi diagnosa dan koding untuk penagihan kasus corona.

Kelima, metode dan mekanisme pembayaran kepada faskes. Keenam, ketentuan kedaluwarsa klaim pelayanan kesehatan kasus korona. Ketujuh, regulasi tentang mekanisme pemanfaatan dana wabah.

Diketahui, dalam pembiayaan corona, BPJSK akan melakukan verifikasi klaim, sedangkan pihak yang membayar ke rumah sakit adalah Kemkes dengan dana yang ditransfer oleh Kemkeu.

Sumber: https://www.beritasatu.com/kesehatan/616041-verifikasi-klaim-pasien-corona-bpjs-kesehatan-butuh-dukungan-regulasi

Categories
Archives