tirto.id – Laboratorium Terpadu Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) telah ditetapkan menjadi salah satu fasilitas pemeriksaan tes untuk diagnosa COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/182/2020 tanggal 16 Maret 2020 (PDF). Dengan dasar keputusan tersebut, Laboratorium RSUI kini dapat melakukan sendiri pemeriksaan untuk diagnosa Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction atau tes PCR.
Sebelumnya, RSUI diharuskan mengirimkan sampel ke jejaring laboratorium lain. Selain itu, Laboratorium RSUI akan melayani pemeriksaan PCR COVID-19 untuk sampel swab dari Rumah Sakit di wilayah Kota Depok melalui UPTD Labkesda Kota Depok, dengan pembiayaan dari Pemkot Depok.Baca selengkapnya di artikel “Syarat dan Ketentuan Layanan Tes PCR Covid-19 Gratis di RSUI”,
Saat ini, Laboratorium Terpadu RSUI dapat melakukan pemeriksaan PCR COVID-19 terhadap 100 sampel per-hari. Kapasitas pemeriksaan tes PCR di Laboratorium Terpadu RSUI itu akan ditambah hingga menjadi 140 sampel per-hari. Hingga laporan ini diturunakn, Laboratorium Terpadu RSUI telah melakukan pemeriksaan dengan tes PCR untuk diagnosa penyakit Covid-19 terhadap ratusan sampel.
Baca juga: Ini 4 Tugas Pokok BPJS Kesehatan sebagai Verifikator Klaim COVID-19
Sebanyak 173 sampel telah diperiksa dengan pembiayaan bersubsidi. Laboratorium RSUI memberikan kesempatan bagi warga di Kota Depok melakukan tes PCR covid-19 secara gratis, dengan beberapa syarat tertentu. Pemeriksaan PCR yang dilakukan RSUI bakal dibiayai oleh Pemkot Depok, sehingga bisa gratis. Berikut ini adalah hal-hal penting yang perlu diketahui untuk mendapatkan akses tes PCR Covid-19 secara gratis di Laboratorium RSUI, sebagaimana dikutip dari situs resmi rumah sakit ini.
Pertama, sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19, RSUI mendapatkan bantuan dari Pemkot Depok dan berbagai pihak lain, baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan donatur lainnya, yang dialokasikan untuk mensubsidi pemeriksaan sampel PCR Covid-19 dari masyarakat melalui Dinas Kesehatan maupun Lab Kesehatan Daerah yang telah bekerja sama dengan RSUI.
Kedua, pemeriksaan PCR COVID-19 diprioritaskan bagi warga masyarakat yang memenuhi syarat, memiliki indikasi dan rujukan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan setempat. Ketiga, warga yang mempunyai KTP atau surat keterangan domisili di Kota Depok, serta memiliki indikasi dan rujukan dari RS atau Puskesmas dapat melakukan pemeriksaan swab PCR COVID-19 di RSUI tanpa perlu membayar atau gratis.
Rumah Sakit di wilayah Kota Depok juga dapat mengirimkan sampel swab melalui UPTD Labkesda Kota Depok untuk Pemeriksaan PCR COVID-19 di Laboratorium Terpadu RSUI tanpa dikenai biaya, selama memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan UPTD Labkesda Kota Depok.
Keempat, untuk permintaan pemeriksaan COVID-19 dengan keinginan sendiri dari masyarakat, di luar syarat dan ketentuan berlaku, RSUI membuka layanan konsultasi dan pemeriksaan skrining COVID-19 secara mandiri. Adapun kuotanya sebanyak 25–30 persen dari total kuota pemeriksaan Laboratorium Terpadu RSUI per-hari. Pemeriksaan mandiri tersebut dibiayai di luar dari subsidi dan bantuan yang diberikan oleh pemerintah maupun donatur (biaya mandiri).
Kelima, mekanisme pelaporan hasil pemeriksaan COVID-19 oleh Laboratorium Terpadu RSUI tetap dikoordinasikan dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan kebutuhan akan penyelidikan epidemiologi dan kontak erat (contact tracing).
Keenam, RSUI menghormati sekaligus mematuhi kebijakan yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pelayanan promosi RS sesuai dengan Surat Edaran Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia atau PERSI Nomor: 735/IBI/PP.PERSI/IV/2020. Ketujuh, Informasi layanan whatsapp pelanggan RSUI dapat diakses melalui: 0812-9113-9113.
Sementara sejumlah syarat dan ketentuan terkait pengiriman sampel untuk tes swab (PCR) ke Lab RSUI melalui UPTD Labkesda Kota Depok adalah sebagai berikut:
– Rumah Sakit berlokasi di wilayah Kota Depok.
– Rumah Sakit melengkapi berkas administrasi sesuai prosedur UPTD Labkesda Kota Depok.
– Pasien yang didaftarkan RS memenuhi syarat administrasi dan memiliki indikasi untuk dilakukan pemeriksaan.
– Syarat administrasi tersebut antara lain memiliki KTP Depok atau surat keterangan berdomisili di Kota Depok dan mengisi Form Penyelidikan Epidemiologi (PE).
– Rumah Sakit menyerahkan sampel tes swab (PCR) ke UPTD Labkesda Kota Depok untuk kemudian dikirimkan ke Laboratorium RSUI.
– Hasil tes PCR akan disampaikan oleh Laboratorium RSUI ke UPTD Labkesda Kota Depok kemudian dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kota Depok untuk disampaikan melalui DPJP masing-masing RS.
– Seluruh Rumah Sakit, Klinik dan Puskesmas di Kota Depok maupun di wilayah lainnya juga dapat mengirimkan rujukan (pasien atau sampel swab) dengan skema pembiayaan mandiri ke RSUI.
– RSUI membuka kesempatan bagi warga yang ingin melakukan konsultasi dan pemeriksaan laboratorium terkait COVID-19 secara mandiri.
Sumber: https://tirto.id/syarat-dan-ketentuan-layanan-tes-pcr-covid-19-gratis-di-rsui-fjC2