RSUD & BPJS Kesehatan Merauke Siap Lakukan Verifikasi Klaim COVID-19

RSUD & BPJS Kesehatan Merauke Siap Lakukan Verifikasi Klaim COVID-19
Foto: BPJS Kesehatan

Jakarta – Wabah virus Corona yang menyebar di Indonesia membuat pemerintah memberikan tugas khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19 di rumah sakit, termasuk BPJS Kesehatan cabang Merauke.

Untuk mencapai hasil yang optimal dalam melaksanakan tugas dari pemerintah ini, BPJS Kesehatan Cabang Merauke melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merauke. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel dan transparan sesuai dengan prinsip good governance, menjadi hal yang wajib dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Erfan Chandra Nugraha menyebut dengan adanya pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan cabang Merauke dan RSUD Merauke akan terus melakukan koordinasi agar verifikasi klaim COVID-19 dapat berjalan dengan baik dan masyarakat tetap mendapat haknya.

“Ada banyak hal yang harus dibahas, antara lain mengenai penyelenggaraan administrasi klaim pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu,” ujar Erfan dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Tes Corona Ini Diklaim Lebih Cepat Deteksi Virus Penyebab Covid-19

Dalam kesepakatan tersebut dibahas pula perawatan yang dapat dibiayai, tempat pelayanan yang diberikan, pelayanan yang dapat dibiayai, standar pelayanan, metode pembayaran, norma tarif, norma pengkodingan, tata cara pengajuan klaim oleh BPJS Kesehatan, tata cara verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan, tata cara pembayaran klaim oleh Kementerian Kesehatan, uang muka, kadaluarsa klaim, pembinaan dan pengawasan, serta sumber pembiayaan.

Sedangkan untuk kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang terkonfirmasi COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta baik WNI atau WNA yang dirawat di rumah sakit sekitar wilayah NKRI.

“Adanya koordinasi seperti ini dapat memperjelas mengenai aturan-aturan klaim yang benar, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dari kedua belah pihak dan juga kami sebagai tenaga kesehatan dapat menyalurkan aspirasi kami,” jelas salah satu perwakilan dari RSUD Merauke, dr. Paul Justus Simon Kalalo.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-4983621/rsud–bpjs-kesehatan-merauke-siap-lakukan-verifikasi-klaim-covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *