Sama seperti sejumlah negara lain, Indonesia memilih untuk hidup bersama dengan virus corona (Covid-19). Sejumlah protokol pun disiapkan oleh pemerintah agar proses ‘berdamai’ dengan Covid-19 ini tidak merugikan Indonesia baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi.
Baca Juga: Tak Perlu ke Faskes, Kini Konsultasi Dokter Pakai Mobile JKN – DoctorTool
“Nanti akan berubah dari melawan pandemi (Covid-19) menjadi hidup bersama epidemi (Covid-19),” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers perpanjangan PPKM, Senin (23/8/2021).
Menkes mengatakan bahwa bahwa ada sejumlah arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar hidup bersama Covid-19 ini dapat berjalan. Pertama dan yang paling penting adalah protokol kesehatan.
“Pertama agar kita bisa menyeimbangkan antara hidup yang sehat dan hidup yang bermanfaat secara ekonomi, yang paling penting adalah protokol kesehatannya harus diimplementasikan secara disiplin,” ujarnya.
Menkes yang merupakan mantan bankir ini mengatakan aturan soal protokol kesehatan telah dibuka bertahap di masing-masing kota. Pemerintah juga sudah bekerja sama dengan sejumlah asosiasi dan perkumpulan untuk menyusun penerapan prokes berbasis teknologi informasi.
Aplikasi teknologi informasi yang akan digunakan dalam penerapan protokol kesehatan adalah PeduliLindungi. Protokol kesehatan ini akan dilakukan dari pabrik hingga sekolah. Dari acara musik hingga tempat ibadah
Arahan kedua, adalah penguatan testing dan Tracing secara Epidemiologi. Menurut Budi, Presiden meminta agar testing dan tracing tidak sekadar dilakukan secara massal.
“Testing yang dilakukan ke suspek dan kontak erat yang memang bergejala, bukan semua orang dites karena ingin melakukan aktivitas tertentu,” ucapnya.
Arahan ketiga adalah penguatan strategi perawatan bagi pasien Covid-19 untuk menekan angka kematian dan mempercepat penyembuhan.
“Bapak Presiden memberi arahan secara spesifik bahwa nantinya harus ada perawatan untuk perawatan primer, isolasi-isolasi dengan pengobatan-pengobatan dasar,” ucapnya.
Dia mengatakan dengan strategi perawatan yang benar, maka nantinya rumah sakit (RS) hanya diisi kasus-kasus kritis dan berat. Selain itu, nantinya bagi pasien gejala ringan akan ditangani puskesmas maupun klinik dalam perawatan primer.
Sumber: RI Hidup Bersama Covid-19: Ini 3 Instruksi Jokowi (cnbcindonesia.com)