Post: PMK No 24 Th 2022, Fasyankes Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik

ILUSTRASI. Fasyankes wajib terapkan rekam medis elektronik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan rekam medis elektronik.

Belied tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui kebijakan ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Pneumonia Misterius Argentina Sudah Pernah Ada di RI

Proses transisi dari aturan ini dilakukan sampai paling lambat 31 Desember 2023.

PMK dimaksud merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan. Kebijakan ini hadir sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu PMK nomor 269 tahun 2008 yang dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat

“Kementerian Kesehatan menyadari perkembangan teknologi digital dalam masyarakat yang mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan, sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes RI, Setiaji dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (10/9).

Rekam medis elektronik ini, lanjut Setiaji, harus diperkuat dengan beberapa regulasi lain seperti Telemedisin, kemudian penerapan bioteknologi, dan juga teknologi yang lain dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik.

Diharapkan seluruh fasyankes dapat siap beradaptasi di tengah misi Kemenkes RI untuk mentransformasikan layanan kesehatan dengan terus meningkatkan kapabilitas dan menjaga integritas layanan kesehatan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang lebih baik

“Tahun ini kita akan melakukan pemetaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan berdasarkan Indeks Kematangan Digital. Nanti bisa diketahui Faskes mana yang sudah siap atau yang belum siap. Itu nanti ada level-nya, dan kemudian dari situlah kita gunakan untuk menerapkan kebijakan ini,” ucap Setiaji.

Selanjutnya, pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan pemberian akses atas persetujuan pasien. Fasyankes rujukan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik seorang pasien atas persetujuan pasien.

Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dengan SATUSEHAT yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

Dikatakan Setiaji, terkait SDM, Kemenkes akan memfasilitasi fasilitas-fasilitas kesehatan khususnya di Puskesmas yang tidak memiliki kemampuan SDM secara digital. Program ke depan Kemenkes akan menambah SDM digital di Puskesmas untuk membantu menerapkan digitalisasi.

Sementara untuk rumah sakit, dengan adanya digitalisasi ini tidak perlu menambah SDM yang banyak karena sebenarnya akan menginput rekam medis adalah dokter-dokter yang memeriksa dan kemudian dibantu oleh perawatnya.

“Jadi itu sebenarnya tidak perlu lagi menambah SDM. Justru tantangannya adalah bagaimana meminta dokter atau perawat untuk menginput data hasil diagnosisnya langsung ke sistem ini. Jadi sebenarnya tidak ada penambahan SDM baru,” ungkap Setiaji.

Rekam medis elektronik ini dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi ini bukan hanya untuk COVID-19 tetapi dapat digunakan juga untuk mengakses seluruh layanan kesehatan.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar atau aplikasi PeduliLindungi bisa mengakses langsung di fasilitas layanan kesehatan.

Perlindungan data pasien dijamin terjaga karena perlindungannya bukan hanya ada di dalam sistem yang dilakukan di Kemenkes tetapi juga dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.

“Tentunya ini menjadi kritikal dan oleh karena itu kami saat ini juga sudah melakukan piloting di beberapa rumah sakit dan menyiapkan panduan bagaimana mengamankan data dan kemudian bagaimana menyiapkan rekam medis elektronik yang terstandar dan kemudian bisa dijaga keamanannya,” tutur Setiaji.

Sumber: Terbitkan PMK No 24 Tahun 2022, Fasyankes Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik (Nasional Kontan)