Pemerintah Diminta Utamakan Edukasi dan Fasilitas untuk Atasi Covid-19

Pemerintah Diminta Utamakan Edukasi dan Fasilitas untuk Atasi Covid-19
Warga melintas di dekat mural bergambar tenaga medis dan Virus Corona di kawasan Bantul, Yogyakarta, Selasa (23/6/2020). Mural yang dibuat oleh warga itu mengingatkan warga agar waspada terhadap Covid-19 sekaligus mendukung perjuangan tenaga medis yang menjadi garis terdepan dalam penanganan COVID-19. (ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO)

Penulis Tsarina Maharani | Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani, mengkritisi rencana pemerintah yang tengah menyusun sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dia mengatakan, pemerintah semestinya mengutamakan edukasi dan fasilitas untuk mencegah penularan Covid-19. Terkait fasilitas, misalnya, ketersediaan dan keterjangkauan alat kesehatan seperti masker.

Baca juga: Siapkan Vaksin Covid-19, Indonesia Kolaborasi dengan China dan Korea Selatan

Dia menegaskan pemerintah harus menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat sebelum menerapkan sanksi. “Apakah sudah cukup proses sosialisasi dan edukasi masyarakat dengan menggunakan alat KIE (komunikasi informasi dan edukasi) yang efektif? Apakah masker tersedia gratis dan mudah didapatkan di setiap tempat publik?” ujar Netty dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, dia mempertanyakan strategi pemerintah selama ini dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19. Ia mengatakan, sanksi akan berlaku efektif jika masyarakat memahami alasan ditetapkannya sebuah aturan. “Sanksi akan efektif jika masyarakat memahami kenapa ada aturan tersebut.

Jangan sampai pemerintah mengedepankan sanksi dari edukasi, karena rakyat akan taat jika sudah mengerti tentang aturan tersebut,” tuturnya. Netty mengatakan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penerapan sanksi denda bagi masyarakat terdampak pandemi. Pemerintah harus melibatkan pakar, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam pembentukan kebijakan publik yang berhubungan langsung dengan rakyat.

“Terkait pilihan sanksi denda, perlu dipertimbangkan lagi apakah efektif bagi masyarakat terdampak pandemi, masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga pra sejahtera, keluarga rentan miskin, gelombang PHK, dirumahkan, dan pengangguran,” ujarnya.

Jika sanksi ini berlaku di kemudian hari, Netty berharap pemerintah konsisten. Ia mengatakan penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsekuen. “Ini perlu pengawasan melekat pada setiap orang, bukan hanya petugas. Aturan untuk semua, jangan kalau pejabat ada pengecualian,” ucapnya.

“Apakah pemerintah sudah menyiapkan daya dukungnya? Jangan sampai ini jadi lelucon lagi. silakan buat aturan, tapi masyarakat cuek bebek,” ujar Netty. Diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda atau kerja sosial.

Hal itu disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020) sebagaimana dikutip dari Antara. “Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan),” kata Jokowi.

Ia mengatakan, pemberian sanksi menjadi pilihan yang harus diambil lantaran masyarakat tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker di ruang publik, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Menurut Jokowi, dengan menjalankan protokol kesehatan, masyarakat akan bisa terhindar dari penularan Covid-19 dan tetap berkegiatan di ruang publik. Kendati demikian sanksi tersebut masih dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Misalnya di sebuah provinsi saat kita survei hanya 30 persen yang pakai masker, yang 70 persen enggak pakai, bagaimana tingkat positifnya enggak tinggi? Yang kita siapkan regulasi untuk memberikan sanksi baik dalam bentuk denda atau bentuk kerja sosial atau tipiring (tindak pidana ringan),” ujarnya. “Jadi akan ada sanksi karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin,” kata Jokowi.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/15/12211201/pemerintah-diminta-utamakan-edukasi-dan-fasilitas-untuk-atasi-covid-19?page=all

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *