Post: Pandemi Corona, BPJS Kesehatan Perlu Antisipasi Pendapatan Iuran Turun
Bisnis.com, JAKARTA — BPJS Kesehatan Perlu Antisipasi Pendapatan Iuran Turun. BPJS Watch menilai langkah pemerintah menyuntikkan subsidi Rp3 triliun bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) merupakan langkah yang baik dalam mencegah dampak pandemi virus corona. Namun, BPJS Kesehatan perlu mengawasi ancaman lain, khususnya soal penurunan pendapatan iuran.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, nilai defisit BPJS Kesehatan pada pertengahan Maret berkisar Rp5 triliun. Jumlahnya menurun dari posisi akhir 2019 yang berkisar Rp13 triliun.
Baca juga: Identifikasi Layanan Esensial yang Relevan dengan Konteks
Adanya subsidi dana Rp3 triliun dari pemerintah tersebut dinilai dapat membantu BPJS Kesehatan menyelesaikan utang defisit lebih cepat. Menurut Timboel, langkah tersebut patut diapresiasi karena BPJS Kesehatan akan turut menghadapi berbagai risiko akibat penyebaran Covid-19.
“Stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah ini kami harapkan mampu mengatasi defisit pada 2020, atau kalaupun defisit [nilainya] tidak jompang seperti yang kemarin,” ujar Timboel kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).
BPJS Watch menilai bahwa kondisi pandemi Covid-19 akan sangat memengaruhi kondisi perekonomian hingga sektor bisnis. Hal tersebut berpotensi membuat kemampuan membayar iuran dari peserta BPJS Kesehatan menurun.
Menurut Timboel, BPJS Kesehatan perlu mengantisipasi penurunan perolehan iuran dari dua sektor, yakni peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Kedua segmen itu dinilai akan sangat terpengaruh oleh dampak Covid-19.
Dia menjelaskan bahwa dalam kondisi saat ini, kinerja perusahaan-perusahaan berpotensi menurun sehingga kemampuan mereka untuk membayarkan iuran karyawannya berpotensi terganggu. Hal tersebut perlu diperhatikan karena perolehan iuran segmen PPU Swasta merupakan kedua tertinggi setelah PPU APBN.
“PPU Swasta ini pendapatan iurannya bisa Rp30 triliun sampai Rp32 triliun dalam kondisi normal, tetapi dengan kondisi tidak normal sekarang ini, kemungkinan banyak orang dirumahkan, perusahaan kemungkinan tidak bayar iuran. Ini harus diantisipasi, bagaimana kepastian pembayaran iuran dari PPU Swasta,” ujar Timboel.
Selain itu, jika terdapat sejumlah pemutusan hubungan kerja, BPJS Kesehatan pun perlu memastikan bahwa para peserta PPU Swasta yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan haknya, yakni memperoleh manfaat jaminan kesehatan maksimal enam bulan setelah PHK tanpa membayar iuran.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 27. Menurut Timboel, hal ini kerap kurang diperhatikan oleh perusahaan-perusahaan pemberi kerja, sehingga memerlukan antisipasi dari BPJS Kesehatan dan berbagai pihak.
Timboel pun menilai bahwa kondisi perekonomian saat ini akan mengganggu pendapatan masyarakat pekerja informal. Hal tersebut akan memengaruhi pendapatan iuran BPJS Kesehatan di segmen peserta mandiri.
“Peserta mandiri ini kan rata-rata pekerja informal, turun pendapatannya, kemampuan membayar iurannya juga akan terbatas. Kami juga mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Perpres agar iuran segera turun, supaya pekerja informal bisa membayar iuran,” ujar Timboel.
Dia menjelaskan bahwa meskipun Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri, hal tersebut belum berlaku bagi peserta karena belum adanya payung hukum baru. Alhasil, peserta mandiri masih membayar dengan besaran lama.
Timboel menjelaskan bahwa berdasarkan data yang diperoleh BPJS Watch, posisi defisit BPJS Kesehatan pada pertengahan Maret 2020 berkisar Rp5 triliun.
Adanya subsidi pemerintah tersebut dapat mengurangi defisit menjadi sekitar Rp2 triliun, sehingga BPJS Kesehatan dapat fokus melakukan berbagai upaya mencegah dampak dari pandemi corona.
Adapun, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf tidak menjelaskan berapa besaran defisit BPJS Kesehatan saat ini. Namun, dia menjelaskan bahwa besaran defisit kini telah menurun.
“Sudah berkurang. Angkanya sudah jauh berkurang dibandingkan dengan kondisi Desember 2019,” ujar Iqbal kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).
Pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran kesehatan senilai Rp75 triliun untuk menghadapi pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, Rp3 triliun di antaranya dialokasikan bagi BPJS Kesehatan sebagai subsidi iuran untuk penyesuaian tarid Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan dana subsidi tersebut sepenuhnya untuk membayar utang klaim BPJS Kesehatan. Menurut Iqbal, hal tersebut akan dilakukan segera setelah uang subsidi diterima oleh BPJS Kesehatan.
“Tentu digunakan untuk membayar [klaim] ke faskes. Seluruhnya,” ujar Iqbal.