Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta untuk Tangani Covid-19

Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta untuk Tangani Covid-19
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020).(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kesehatan RI (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di Jakarta. Terawan telah menandatangani surat persetujuan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.

“Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemerintah Provinsi DKI),” ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020). Busroni menyampaikan, Menkes Terawan meneken surat persetujuan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) sesuai kemampuan daerahnya. “Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan. Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan,” kata Busroni. Gubernur Anies Baswedan mengusulkan status Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).

Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Anies mengusulkan status Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota. Gubernur Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) untuk Jakarta dan sekitarnya.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona. “Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan,” ucap Anies Baswedan.

Sumber:  https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/07/06581931/menkes-setujui-psbb-dki-jakarta-untuk-tangani-covid-19.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *