Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI menggelar uji publik melalui kegiatan public hearing berkaitan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Jakarta pada Rabu (20/9) membahas topik mengenai Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Baca Juga: 10 Superfood untuk Jaga Kesehatan Otak, Turunkan Berat Badan
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini mengundang pemangku kepentingan dari berbagai sektor, antara lain BPOM, BRIN, Kementerian/Lembaga, LKPP, BPJS Kesehatan, Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, Asosiasi dan Organisasi Profesi, Perguruan Tinggi, Akademisi, Dinas Kesehatan dan Praktisi Ahli.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dita Novianti pada sambutannya menyampaikan bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 harus diikuti peraturan turunannya secara berjenjang salah satunya Peraturan Pemerintah. Pada penyusunan dilakukan partisipasi publik untuk mengakomodir masukan semua stakeholder atau dari seluruh pihak yang berkepentingan. “Saya berharap secara luring maupun daring dapat menyampaikan masukan secara langsung atau melalui link yang disiapkan yaitu web partisipasi sehat atau media sosial,” Kata Dita.
Direktur Ketahanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Roy Himawan melalui paparannya menyampaikan bahwa pengaturan ini di latarbelakangi oleh kondisi yang dihadapi bersama baik sebelum pandemi dan terasa di masa pandemi.
“Kita memiliki potensi dan peluang untuk maju dan saat ini kita melakukan perubahan melompat lebih tinggi dan memastikan semua berlangsung secara bertanggung jawab. Beberapa poin-poin yang kita alami sebagai pengalaman sebelum dan saat pandemi dimana kita bergantung pada impor, terbatas dalam penyediaan obat inovatif dan terhalangi oleh produksi produk terkini dalam negeri, menjadi perhatian membawa kesehatan kepada kondisi yang lebih resilience”, papar Himawan.
Lebih lanjut Himawan menyampaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terdapat bab tersendiri Kefarmasian, Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan, dimana draf RPP bagian 4 mengatur Percepatan Pengembangan dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang merupakan amanat UU Kesehatan Pasal 330, dan bagian 5 mengenai Standar Sistem, Tata Kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Lainnya pada Kondisi Darurat, Bencana, KLB, atau Wabah yang merupakan amanat UU Kesehatan pasal 333.
Pilar pertama pencapaian Ketahanan Farmasi dan Alat Kesehatan yaitu Percepatan Pengembangan dan Ketahanan Industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan bertujuan membangun kemandirian dan kemajuan kesehatan nasional. Upaya dilakukan melalui peningkatan penelitian dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan dan penguatan tata kelola rantai pasok sediaan farmasi dan alat kesehatan terintegrasi.
Sedangkan pilar kedua Standar Sistem, Tata Kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Perbekalan Kesehatan Lainnya pada Kondisi Darurat, Bencana, KLB, atau Wabah bertujuan menjaga ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu. Upaya yang dilakukan diwujudkan melalui pemetaan sumber dan pemenuhan kebutuhan. “Sudah saatnya kita mendevelop national minimum stock suatu komoditi atau produk tertentu untuk kesiapsiagaan bencana,” kata Himawan.
Salah satu peserta forum Engko Sosialine menyampaikan setuju dengan adanya Komite Nasional yang di elaborasi, sebaiknya diturunkan sampai Perpres agar Komnas mempunyai kewenangan yang cukup besar dalam pengawasan percepatan pengembangan dan ketahanan industri farmalkes dalam negeri. Komnas tidak hanya melibatkan unsur K/L, namun melibatkan unsur swasta seperti GP Farmasi, dan lain-lain”, tutur Engko.
Kemenkes akan terus menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya. Masyarakat umum dapat mengikuti kegiatan ini melalui youtube Kementerian Kesehatan RI dan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan maupun usulan melalui laman website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.
Kegiatan public hearing Ditjen Farmalkes masih akan berlanjut hingga 22 September 2023 dengan melibatkan stakeholders dari berbagai Kementerian/Lembaga, asosiasi dan organisasi profesi, komunitas dan yayasan, praktisi ahli, Dinas Kesehatan dan akademisi.
Sumber: Membangun Ketahanan Kesehatan Nasional Melalui UU Kesehatan