Jakarta, CNBC Indonesia – Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulan agar kepesertaannya tidak diblokir dan tetap bisa menikmati fasilitas yang disediakan.
Baca Juga: Tren Melandai! Sudah 4 Hari Kasus Covid-19 Tambah 8.000/hari (doctortool.id)
Lalu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek tunggakan BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya!
1. Website
Cara pengecekan tunggakan BPJS Kesehatan bisa melalui laman resmi BPJS Kesehatan yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/. Kemudian, peserta diminta untuk mengisi data yang harus diisi.
Data yang diminta untuk cek tunggakan BPJS Kesehatan setelah login yakni masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah mengisi semua data, klik ‘cek’ dan data pembayaran akan keluar.
BPJS Kesehatan akan menunjukkan nama peserta, jumlah anggota keluarga yang ikut, hingga status aktif, atau tidak. Peserta juga bisa cek denda BPJS di laman yang sama. Pada sisi paling kanan akan tertera jumlah tagihan yang mesti dibayarkan pada bulan ini.
2. SMS
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui pesan singkat atau Short Message Service (SMS). Pengguna cukup mengirimkan SMS dan ketik ‘NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan’.
Jika data yang dimasukkan sudah benar, kirim SMS ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.
3. Aplikasi
Cara mengecek tunggakan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi. Pengguna hanya perlu mengunduh atau mendownload aplikasi mobile JKN di Handphone (HP).
Kemudian, registrasi dengan memasukkan nomor kartu BPJS dan alamat email. Setelah itu login dengan data yang telah didaftarkan tadi.
Setelah itu, pilih menu Tagihan, lalu Premi. Terakhir, pengguna akan mendapatkan informasi tagihan BPJS Kesehatan di layar HP.
Pastikan selalu bayar iuran setiap bulannya agar pelayanan berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit bisa dinikmati. Pastikan status kepesertaan aktif dengan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan.
Sumber: Jangan Keliru, Ini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan (cnbcindonesia.com)