Ini Syarat Dapat Vaksin Corona Gratis Lewat BPJS Kesehatan

Ini Syarat Dapat Vaksin Corona Gratis Lewat BPJS Kesehatan
Foto: DW (News)

Jakarta – Vaksin COVID-19 akan diberikan secara gratis untuk masyarakat. Adapun proses registrasi pemberian vaksin ini akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Lalu, apa saja syarat wajib yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa mendapat vaksin gratis tersebut?

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf tidak ada syarat wajib untuk menjadi penerima vaksin gratis COVID-19. Vaksin gratis ini, katanya tidak terbatas pada para peserta BPJS Kesehatan saja.

Masyarakat umum yang tidak memiliki kepesertaan pun dipastikan tetap bisa menerima vaksin itu asal masuk dalam data sasaran penerima vaksin yang ditetapkan pemerintah. “Ini kan untuk semua masyarakat. Jadi tidak dilihat apakah pegang kartu BPJS atau tidak,” ujar Iqbal kepada detikcom, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Denda Rp 5 Juta Menanti Para Penolak Vaksinasi Covid-19 di Jakarta

Untuk detail kriteria sasaran penerima vaksin sendiri, Iqbal tak bisa memberi bocoran, karena memang bukan lah kewenangan BPJS Kesehatan. Melainkan ada di Komite Penanganan Covid-19 (KPC) PEN. “Kalau vaksin ini kan ada data sasaran penerima COVID-19 oleh KPCPEN. Jadi itu kewenangan KPCPEN untuk menjawab,” sambungnya.

Demikian pula, bila ada masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan kemungkinan tetap bisa menerima vaksin gratis tersebut. Sebab, kata Iqbal sejauh ini tak ada pemberitahuan bahwa lancar tidaknya iuran peserta BPJS jadi patokan penerima vaksin atau tidak. “(Soal penunggak iuran BPJS) Tak ada kaitannya, vaksin itu harus dilakukan,” tegasnya.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memproses resgistrasi pemberian vaksinasi COVID-19 bakal dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi khusus untuk pelayanan vaksinasi tersebut. Nama aplikasinya adalah Primary Care (P-Care).

Selain untuk registrasi, aplikasi ini juga berfungsi sebagai screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19.

Hanya saja aplikasi ini sendiri dikhususkan bagi para Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/faskes), seperti Puskesmas, Klinik Pratama dan Dokter Praktik Mandiri. Bukan buat mendaftar sendiri oleh masyarakat.

Jadi, proses registrasinya dilakukan saat masyarakat sudah menerima informasi dari pemerintah bahwa ia masuk dalam data sasaran penerima, baru bisa mendatangi faskes (FKTP) penyedia layanan vaksinasi COVID-19 terdekat. Di sana barulah masyarakat akan didaftarkan oleh faskes untuk dijadwalkan waktu dan lokasi vaksinasinya dan lain sebagainya.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5299797/ini-syarat-dapat-vaksin-corona-gratis-lewat-bpjs-kesehatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *