Pemerintah memutuskan untuk mengubah skema PPKM Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Skema tersebut diubah menjadi pengetatan syarat perjalanan.
Baca juga : PPKM Level 3 Batal, Libur Akhir Tahun Jadi Penentuan Kasus Covid (doctortool.id)
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip melalui keterangan resmi.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.
Luhut mengemukakan, pertimbangan untuk tak menempuh kebijakan tersebut berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang cukup signifikkan.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian yang stabil di bawah angka 400 kasus,” kata Luhut.
Selain itu, kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit juga menunjukkan tren penurunan. Perbaikan juga terlihat dari tren perubahan level PPKM di sejumlah kabupaten/kota.
Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4% dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota.
Capaian vaksinasi juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak menerapkan PPKM level 3 seluruh Indonesia pada saat periode Natal dan Tahun Baru.
Wilayah Jawa-Bali misalnya, capaian vaksinasi dosis pertama mencapai 76% dan dosis kedua mendekati 56%. Kemudian, capaian vaksinasi lansia juga mencapai masing-masing 64% dan 42%.
Lantas, apa kebijakan baru untuk mengganti PPKM Level 3 Nataru?
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengemukakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.
Nantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
“Disesuaikan dengan tingkatan masing-masing daerah sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya yaitu level 1,2,3, dan 4 menurut kabupaten/kota,” jelas Wiku.
Sumber : Ternyata Ada! Ini Pengganti Aturan PPKM Level 3 Nataru (cnbcindonesia.com)