Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto perihal satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Coronavirus Disease 2020 (Covid-19).
Menkeu sebelumnya memang telah memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan untuk pasien yang positif terinfeksi Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah. Adapun anggaran untuk perawatan pasien akan disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan.
Langkah ini diambil karena BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak bisa men-cover penyakit yang sudah menjadi pandemi global. Sehingga, beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini diambil dari APBN maupun APBD.
Baca juga: Penanganan Covid-19, BPJSK Didesak Lunasi Klaim Rumah Sakit
“Kemarin, Senin (6/4/2020) saya mengeluarkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk satuan biaya bagi pasien Covid di rumah sakit yang bisa ditagihkan ke dalam APBN. Itu sudah ada satuan biayanya. Jadi dalam Rp 75 triliun itu (subsidi bidang kesehatan) meng-cover seluruh kebutuhan alat keseharan, alat pelindung diri (APD), masker, dan lain-lain, kemudian insentif untuk dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, perawat, dan tenaga medis di rumah sakit, termasuk upgrade rumah sakit dan pembiayaan bagi pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit. Ini adalah prioritas paling awal,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo mengenai Percepatan Program Padat Karya Tunai, Selasa (7/4/2020).
Berdasarkan surat nomor S-275/MK.02/2020 tersebut, perhitungan tarif jaminan Covid-19 untuk pasien rawat jalan adalah menggunakan tarif INA-CBGs. Sedangkan tarif klaim pasien rawat inap dihitung menggunakan rumus tarif INA-CBGs ditambah jumlah LOS (length of stay) pasien dikalikan cost per hari.
Adapun besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat jalan menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1. Sedangkan besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat inap menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1 dan kelas perawatan kelas 3.
Sementara itu untuk top up per hari (cost per day) mencakup komponen administrasi pelayanan, akomodasi di ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap di ruang gawat darurat, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator, pemeriksaan penunjang diasnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), APD, ambulan rujukan, dan pemulangan jenazah.
Adapun nilai cost per hari untuk kriteria ODP/PDP/konfirmasi tanpa komorbid/komplikasi sebagai berikut :
1. ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta-Rp 16,5 juta
2. ICU tanpa ventilator Rp 12 juta-Rp 12,5 juta
3. Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta-Rp 14,5 juta
4. Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta-Rp 9,5 juta
5. Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator 10,5 juta-Rp 14,5 juta
6. Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta-Rp 9,5 juta
Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/617759-ini-besaran-biaya-perawatan-pasien-covid19-di-rs