Ibu Hamil Diminta Deteksi Dini Covid-19 pada 7 Hari Sebelum Melahirkan

Ibu Hamil Diminta Deteksi Dini Covid-19 pada 7 Hari Sebelum Melahirkan
Ilustrasi corona virus (Covid-19)(shutterstock)

Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Icha Rastika

JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, setiap ibu hamil diimbau melakukan skrining (deteksi dini) Covid-19 sebelum melahirkan. Hal ini sesuai dengan aturan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 kepada ibu yang melahirkan pada masa pandemi.

Baca juga: Virus Penyebab Covid-19 tak Bisa Disebarkan Lewat Nyamuk

Aturan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan Covid-19. “Dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan dalam pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan,” ujar Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemenkes, Senin (20/7/2020).

“Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining Covid-19 pada 7 (tujuh) hari sebelum hari persalinan,” kata dia.  Selain itu, mengingat banyaknya kasus Covid-19, baik kasus konfirmasi, suspek, maupun probable, menurut dia, perlu diterapkan protokol kesehatan bagi ibu hamil yang juga mempunyai risiko untuk menderita penyakit Covid-19.

Kemudian, persalinan ibu dengan kasus suspek atau probable harus dilakukan di rumah sakit rujukan Covid-19. “Pada masa pandemi Covid-19 ini, rumah sakit rujukan agar melaksanakan pelayanan maternal dan neonatal dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi seluruh pasien,” kata Abdul Kadir. Adapun langkah-langkahnya yakni mengurangi transmisi udara dengan menggunakan delivery chamber untuk pelayanan persalinan pervaginam. Kemudian, melakukan tindakan di ruang operasi dengan tekanan negatif bila ada, atau melakukan modifikasi aliran udara.

Selain itu, memiliki ketersediaan alat pelindung diri (APD) sesuai standar bagi tenaga kesehatan pemberi pelayanan maternal dan neonatal. Abdul Kadir mengatakan, SE soal pedoman persalinan di masa pandemi itu telah disebarkan kepada kepala Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia, para direktur rumah sakit rujukan Covid-19, para direktur rumah sakit vertikal, direktur rumah sakit rujukan nasional, provinsi, dan regional.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/07592041/ibu-hamil-diminta-deteksi-dini-covid-19-pada-7-hari-sebelum-melahirkan

Categories
Archives