Cegah Covid-19, Ini Anjuran Pemerintah Saat Lakukan Rapat di Kantor

Cegah Covid-19, Ini Anjuran Pemerintah Saat Lakukan Rapat di Kantor
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Berdasarkan data hingga Kamis (26/3/2020) pukul 12.00, jumlah kasus positif COVID-19 mencapai 893 orang di 27 provinsi se-Indonesia, dengan jumlah pasien sembuh mencapai 35 orang dan kasus meninggal dunia mencapai 78 orang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Penulis Deti Mega Purnamasari | Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menganjurkan beberapa hal bagi masyarakat yang harus menggelar rapat tatap muka di kantor.  Anjuran itu disampaikan karena saat ini di sejumlah daerah kegiatan perkantoran sudah dimulai. Yurianto menuturkan, salah satu yang mesti diperhatikan jika harus rapat di kantor adalah memastikan seluruh peserta yang hadir tidak sakit.

Baca juga: Pemerintah Diminta Utamakan Edukasi dan Fasilitas untuk Atasi Covid-19

Termasuk memastikan tidak dihadiri penderita Covid-19 tanpa gejala. Selain itu, rapat harus dipastikan digelar di ruangan yang menjamin jaga jarak bisa dilakukan.  Anjuran lainnya adalah rapat dilakukan di ruangan dengan sirkulasi baik. Lalu, tidak menyediakan makanan dan minuman selama rapat berlangsung.

Rapat, kata Yurianto, juga harus membatasi presentasi untuk yang betul-betul penting. Pelaksanaan rapat juga mesti dibatasi waktu. Apabila topik yang dibahas banyak, Yurianto menganjurkan, rapat dibagi ke dalam beberapa sesi. “Oleh karena itu, rencanakan dengan baik agar rapat bisa berjalan efektif, efisien, dan singkat.

Kami tak mau ruang rapat yang terbatas dan sirkulasi tertutup jadi tempat sekedar ngobrol sehingga disiplin jam rapat penting, diupayakan tidak lebih dari setengah jam,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ini saat konferensi pers di BNPB, Minggu (19/7/2020). Apabila rapat harus dihadiri banyak orang, menurut Yurianto, sebaiknya sebagian peserta melaksanakannya secara daring.

“Manakala pembicara harus melepas masker, mohon tidak bergerak mendekati peserta rapat lain. Ini penting. Termasuk mengupayakan kebersihan ruang rapat agar dijaga dengan baik,” kata dia. Adapun pada Minggu (19/7/2020) kasus Covid-19 di Tanah Air telah mencapai 86.521. Dari jumlah tersebut sebanyak 45.401 orang sembuh dan 4.143 meninggal dunia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/19/18394751/cegah-covid-19-ini-anjuran-pemerintah-saat-lakukan-rapat-di-kantor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *