Gugus Tugas COVID-19: Cairan Disinfektan Tak Boleh Disemprotkan ke Tubuh

Gugus Tugas COVID-19: Cairan Disinfektan Tak Boleh Disemprotkan ke Tubuh
Gugus tugas COVID-19 tegaskan semprot disinfektan tak boleh ke tubuh. (Foto: Antara Foto)

Jakarta – Tertulis dalam surat edar Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) yang menganjurkan disinfektan tak boleh disemprotkan ke tubuh, termasuk bilik disinfektan. Beberapa tempat membuat bilik disinfektan di mana cairan disinfektan ini langsung disemprot ke tubuh. Menanggapi hal ini, penanganan percepatan COVID-19, Wiku Adisasmito, ingatkan masyarakat hanya boleh menyemprot disinfektan untuk benda atau barang saja.

Baca juga: Benarkah Diare Merupakan Tanda Awal Terjadinya Infeksi COVID-19?

“Disinfektan hanya boleh untuk benda atau barang sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia,” katanya pada konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Ia juga menjelaskan penggunaan disinfektan ini sebagai langkah pencegahan kedua selain mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir. Alih-alih langsung disemprotkan ke tubuh, disinfektan lebih baik digunakan saat mencuci baju.

Sehingga baju yang dipakai usai bepergian dari rumah bisa dikatakan aman dari virus corona COVID-19. Tak hanya itu, dibandingkan menyediakan bilik disinfektan, pemerintah daerah diimbau untuk memperbanyak wastafel portabel karena mencuci tangan lebih efektif untuk mencegah virus corona COVID-19.

“Kita ada baiknya dengan swadaya masyarakat untuk membuat dan memperbanyak tempat cuci tangan di area publik yang dapat diakses di tempat umum, di tempat transportasi umum, supermarket, tempat belanja, dan sebagainya,” ujar Wiku.

Sumber: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4966147/gugus-tugas-covid-19-cairan-disinfektan-tak-boleh-disemprotkan-ke-tubuh

Categories
Archives