Penulis Jawahir Gustav Rizal | Editor Inggried Dwi Wedhaswary
KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian pesertanya. Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan dimulai Minggu (1/11/2020). Program GILANG diadakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
Baca juga: Tak Perlu Cemas, Cek Status BPJS Kesehatan Cukup Via Pandawa
Bagaimana cara registrasi ulang? Registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu: Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu Petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS). Kemudian, jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1×24 jam.
Yang harus registrasi ulang
Peserta JKN-KIS yang wajib melakukan registrasi ulang adalah yang belum melengkapi data kepesertaannya dengan NIK. Untuk mengecek status kepesertaan, bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Aplikasi Mobile JKN
- Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 081-187-504-00
- BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
- Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
- Aplikasi JAGA KPK
Jika pada saat mengecek status kepesertaan muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta wajib memperbarui data NIK.
Program GILANG
Program GILANG diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga. BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.
Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK. Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.
Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal mengatakan, program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI. Instansi-instansi tersebut ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara. Dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, diharapkan para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.