BPJS Kesehatan Ungkap Syarat Pengajuan Klaim Covid-19

BPJS Kesehatan Ungkap Syarat Pengajuan Klaim Covid-19
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto:CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia — BPJS Kesehatan mendapat mandat dari Menkes Terawan terkait verifikasi klaim pelayanan kesehatan kepada rumah sakit yang menangani Covid-19. Kepala Cabang Sorong, Ivan Ravian memaparkan kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan, serta ketentuan yang berlaku.

“Untuk pasien yang masuk dalam tanggungan meliputi WNI maupun WNA yang dirawat di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit yang belum. Selain pasien yang positif, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) juga termasuk,” katanya, Senin (27/04).

Ivan menambahkan, pihaknya telah berpengalaman dalam memverifikasi klaim peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan menegaskan bakal menjalankan proses verifikasi klaim secara transparan, dan akuntabel sesuai prinsip good governance.

Baca juga: Panduan Puasa dan Beribadah di Tengah Pandemi COVID-19 Menurut WHO

Untuk pembayaran klaim kepada rumah sakit yang menerima pasien Covid-19, kata Ivan, sepenuhnya akan ditanggung pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Sementara BPJS Kesehatan hanya terfokus untuk verifikasi klaim tagihan.

Jika ada pengajuan klaim COVID-19, mereka harus memastikan tidak ada klaim ganda atau klaim lain di program apapun, serta tidak ditanggung oleh pasien atau keluarga bersangkutan. Dalam kasus pasien yang sudah membayar biaya perawatan, rumah sakit diwajibkan mengembalikannya.

“Sedangkan untuk berkas pasien Covid-19 yang dapat diajukan rumah sakit, ialah berkas pasien yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020,” ujar Ivan.

BPJS Kesehatan Ungkap Syarat Pengajuan Klaim Covid-19
Alur pengajuan klaim oleh pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)

Seorang peserta JKN-KIS, Naharia dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI_ APBN pun sempat memastikan informasi yang ia dapat terkait proses verifikasi ini. Ia lalu mengaku puas setelah memperoleh jawaban yang jelas dan pasti dari BPJS Kesehatan.

“Alhamdulillah semoga amanah ya BPJS Kesehatan jalankan tugasnya sebagai verifikator klaim pasien corona. Dari pengamatan saya selama mengurus JKN-KIS ke kantor, BPJS Kesehatan sudah sangat sigap untuk pelayanannya di tengah-tengah pandemi ini. Protokolnya jelas dan kami peserta yang berkunjung nyaman dan merasa aman. Semoga dengan adanya keputusan ini, dapat memperlancar proses pembiayaan pasien ODP, PDP maupun yang positif,” kata Naharia.

Dalam upaya memaksimalkan proses verifikasi klaim pasien Covid-19, BPJS Kesehatan Sorong menyebut terus berkoordinasi sekaligus menggiatkan sosialisasi dengan pihak rumah sakit dan sejumlah dinas terkait. (rea)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200429114017-83-498360/bpjs-kesehatan-ungkap-syarat-pengajuan-klaim-covid-19

Categories
Archives