Bepergian untuk 14 Hari Tak Perlu Tes Covid-19 Berulang Kali

Bepergian untuk 14 Hari Tak Perlu Tes Covid-19 Berulang Kali
Kegiatan rapid test graris dari Polres Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 2E keberangkatan domestik Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/6/2020)(Dok Humas Polres Bandara Soekarno-Hatta)

Penulis Singgih Wiryono | Editor Egidius Patnistik

TANGERANG, KOMPAS.com – Orang yang bepergian dari Bandara Soekarno-Hatta atau memasuki bandara itu dalam kurun waktu hingga 14 hari sejak hasil tes swab dengan metode PCR maupun rapid test Covid-19 keluar, tidak perlu melakukan tes berulang. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta Anas Maruf mengatakan hasil tes Covid-19 pertama yang berlaku selama 14 hari bisa digunakan berulang kali selama masa berlaku masih aktif.

“Boleh (menggunakan hasil yang sama) jadi berlaku selama 14 hari sejak tanggal dikeluarkan,” ujar Anas saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Rabu (1/7/2020). Anas mengatakan, dasar hukum dibolehkannya penggunaan hasil tes Covid-19 dengan hasil negatif untuk PCR dan non-reaktif untuk rapid test tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas No 9 Tahun 2020.

Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ini Besaran Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Tidak Murah!

“Ada juga surat edaran Menkes (menteri keseahtan) yang baru keluar kemarin itu berlaku (14 hari) sesuai dengan tanggal ditetapkan,” ujar Anas. Anas mencontohkan, jika seorang terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju kota lain, kemudian kembali ke Bandara Soekarno-Hatta dalam kurun waktu masa berlaku hasil tes tidak perlu lagi melakukan tes di tempat lain. “Itu mereka yang terbang dari sini katakan 10 hari terbang lagi ke Jakarta, itu masih berlaku.

Jadi tidak perlu lagi melakukan rapid test di tempat lain,” kata dia. Sebelumnya, dalam surat bernomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan surat edaran nomor 7 Tahun 2020 terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam adaptasi kebiasaan baru tertulis masa berlaku hasil uji rapid test diperpanjang sampai 14 hari. Hasil tes PCR juga berlaku 14 hari.

“Menunjukan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dnegan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” tulis surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Doni Monardo 26 Juni lalu. Selain itu, tidak ada perubahan dalam surat edaran untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum yang tertulis dalam Surat Edaran 7 tahun 2020 dan Surat Edaran 9 tahun 2020.

Sebelumnya, dalam Surat Edara Nomor 7 tahun 2020 dijelaskan masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test berbeda-beda. Untuk surat keterangan uji tes PCR atau tes swab diberikan masa berlaku selama 7 hari, sedangkan untuk rapid test hanya berlaku selama 3 hari.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/01/09182481/bepergian-untuk-14-hari-tak-perlu-tes-covid-19-berulang-kali

Categories
Archives