Anak Tak Boleh ke Mal untuk Cegah Penularan Covid-19

Ilustrasi anak bermain untukmengasah kecerdasan
Ilustrasi anak bermain untukmengasah kecerdasan (Foto: ist)

Pembelajaran tatap muka (PTM) pada anak di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Akan tetapi, untuk anak umur di bawah 12 tahun belum diizinkan masuk mal atau pusat perbelanjaan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Baca juga : Makin Melandai, Kasus Covid-19 di RI Tambah 8.955 Hari Ini – DoctorTool

Di dalam Intruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021, mengatur secara tegas bahwa masyarakat berusia di bawah 12 tahun hingga lebih dari 70 tahun, tidak diperbolehkan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal yang berada di wilayah PPKM Level 4.

Di dalamnya tertulis penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal atau pusat perdagangan.

“Pertimbangan kriteria orang yang dapat beraktivitas dalam suatu sektor, selain atas pertimbangan risiko penularan, juga melihat prioritas dalam berkegiatan di sektor tersebut,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito kepada Beritasatu.com, Jumat (3/9/2021).

Ia menjelaskan terkait fatality rate (angka kematian), Indonesia dapat berkaca pada angka kematian bahwa secara nasional angka kematian untuk anak usia 0-18 tahun (termasuk golongan pelajar) masih di bawah orang dewasa yakni 1% : 2,9%.

Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia melarang anak-anak di bawah umur 12 tahun bepergian di dalam negeri terhitung sejak 11 Agustus 2021. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan virus corona.

Meski begitu, anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke mal. Larangan itu tercantum dalam Intruksi Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan,” bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut juga dijelaskan bahwa bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Sumber : Makin Melandai, Kasus Covid-19 di RI Tambah 8.955 Hari Ini – DoctorTAnak Tak Boleh ke Mal untuk Cegah Penularan Covid-19 (beritasatu.com)