Post: Amankah Periksa Gigi ke Dokter Selama Pandemi Corona COVID-19?
tirto.id – Pemeriksaan gigi yang seharusnya dilakukan setiap enam bulan sekali tentu saja terhambat akibat pandemi Corona COVID-19 ini. Selain itu, dokter gigi juga berpeluang besar terhadap infeksi virus yang menyerang paru-paru tersebut dan membuat pasien gigi berpikir dua kali untuk melakukan pemeriksaan rutin. Sebenarnya, tidak perlu khawatir terkait hal tersebut, sebab Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah menyerahkan alat pelindung diri (APD) kepada para dokter gigi, Selasa (7/4/2020) kemarin.
Seperti dilansir Antara, penyerahan APD dan perlengkapan kesehatan lainnya tak hanya diberikan kepada dokter gigi saja, tetapi juga terhadap dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT). Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus ketua gugus tugas Doni Monardo mengatakan, pemberian bantuan APD sebagai langkah untuk melindungi semua dokter, baik di rumah sakit maupun tempat lainnya.
Baca juga: Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Minta Masyarakat Gunakan Masker Kain 3 Lapis
Dari semua jumlah bantuan APD, lanjut Doni, 5000 di antaranya diserahkan ke Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Sementara itu, 2000 unit alat pelindung diri lainnya diberikan ke Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga, Hidung, dan Tenggorokan, Bedah Kepala, Leher, Indonesia (Perhati KL). Di sisi lain, Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia juga telah memberikan pedoman pelayanan bagi para dokter gigi saat praktik selama wabah Corona ini.
Mengutip surat edaran bernomor 2766/PB PDGI/III-3/2020 tentang Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi Selama Pandemi Virus COVID-19 tersebut, berikut ini instruksi yang harus dijalankan para dokter gigi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap pasiennya:
1. Melakukan skrining terhadap semua pasien sesuai prosedur terlampir dalam surat edaran. Skrining mengacu pada formulir yang telah terlampir berupa pantauan gejala COVID-19 hingga faktor risiko terhadap virus tersebut.
2. Segera merujuk pasien yang terduga terindeksi virus COVID-19.
3. Menunda tindakan tanpa keluhan simtomatik, bersifat elektif, perawatan estetis, tindakan dengan menggunakan bur/ scaler/ suction.
4. Menggunakan alat pelindung diri lengkap sekali pakai untuk setiap pasien.
5. Melakukan prosedur cuci tangan dengan benar.
6. Pasien diminta berkumur dengan Hidrogen Peroksida 0,5 – 1 persen selama 60 detik atau Providon Iodine 1 persen selama 15-60 detik sebelum dilakukan perawatan dan di saat diperlukan.
7. Pembersihan alat kedokteran gigi dengan sodium hipoklorit 5 persen dengan perbandingan 1:100 (0,05 persen) selama 1 menit. Untuk semua benda dan alat kedokteran gigi dapat dibersihkan menggunakan etanol 70 persen sebelum proses sterilisasi dengan autoclave.
8. Pembersihan lingkungan kerja, ruang tunggu pasien, gagang pintu, meja, kursi, dental unit dengan desinfektan. Lantai dapat dibersihkan menggunakan benzalkonium klorida 2 persen (produk pasaran pembersih lantai).
9. Mengganti pakaian yang dipergunakan selama praktik sebelum pulang ke rumah.
Dengan adanya surat imbauan ini, para pasien tidak perlu lagi khawatir akan terjangkit virus COVID-19 yang tengah mewabah pada hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia. Dokter gigi merupakan tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, karenanya, mereka juga rentan terinfeksi wabah tersebut. Hingga kini, ada enam dokter gigi yang telah meninggal dunia akibat COVID-19. “Dokter gigi paling dekat dengan masyarakat sehingga (risiko) menjadi tertular sangat tinggi,” kata Pengurus Besar PDGI drg Hananto Seno seperti diwartakan Antara.
Sumber: https://tirto.id/amankah-periksa-gigi-ke-dokter-selama-pandemi-corona-covid-19-eLPD