5 Klasifikasi Kasus Covid-19 di Indonesia, Tanpa Gejala, Ringan sampai Kritis

5 Klasifikasi Kasus Covid-19 di Indonesia, Tanpa Gejala, Ringan sampai Kritis
Talkshow Obat dan Terapi Terkini untuk Pasien Covid-19 di BNPB(Badan Nasional Penanggulangan Bencana)

Penulis Ellyvon Pranita | Editor Shierine Wangsa Wibawa

KOMPAS.com – Tidak semua pasien yang terinfeksi positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit, karena ada pula yang hanya butuh melakukan isolasi mandiri saja di rumah. Hal itu karena tidak semua pasien yang dikonfirmasi positif Covid-19 memiliki respons imun yang buruk dan menimbulkan gejala. Bahkan, sebagian besar pasien yang terinfeksi positif Covid-19 justru tidak memiliki gejala sama sekali.

Baca juga: Ilmuwan Ungkap Masker Terbaik untuk Redam Covid 19

Lantas bagaimana klasifikasi tingkat beratnya kasus pada pasien terinfeksi Covid-19? Ketua Perhimpuan Dokter Paru Indonesia, DR Dr Agus Dwi Santoso SpP(K) FAPSR FISR, menjelaskan bahwa pengklasifikasian tingkat keparahan atau beratnya kasus yang dialami pasien terkonfirmasi positif Covid-19 itu sangat penting dilakukan untuk mengetahui tindakan apa yang seharusnya dilakukan.

“Kita menangani pasien itu berdasarkan severity (tingkat keparahan atau beratnya kasus) yang dialami oleh pasien,” kata Agus dalam diskusi daring bertajuk Obat dan Terapi Terkini untuk Pasien Covid-19 melalui media resmi BNPB TV, Selasa (18/8/2020). Berikut klasifikasi tingkat beratnya kasus pasien Covid-19:

1. Tanpa Gejala

Kategori tanpa gejala adalah kondisi pasien yang hasil laboratoriumnya menunjukkan positif terinfeksi atau ada virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 dalam tubuh. Akan tetapi, pasien tidak memiliki keluhan atau gejala sama sekali secara fisik.

2. Kasus ringan (uncomplicated ilness)

Tingkat kasus pasien Covid-19 ringan adalah kondisi pasien yang memiliki gejala tetapi tidak spesifik. Gejala yang dialami bisa berupa demam, batuk, nyeri tenggorokan, kongesti hidung, malaise, sakit kepada dan nyeri otot.

3. Kasus sedang

Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dimasukkan dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki gejala pneumonia ringan, tetapi tanpa sesak napas.

4. Kasus berat

Dikategorikan termasuk kasus berat adalah ketika pasien Covid-19 memiliki pneumonia, yang disertai dengan sesak napas atau napas berat. Tanda sesak napas atau napas berat yang dimaksukan yaitu dengan frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, dan saturasi kurang dari 93 persen, serta rasio PaO2/FiO2 kurang 300.

5. Kasus kritis

Pasien konfirmasi positif Covid-19 yang dimasukkan dalam kategori kritis adalah mereka yang memiliki keluhan-keluhan sebagai berikut.
– Pneumonia disertai gagal napas
– Acute Respiratory Distress Syndrom (ARDS) atau sindrom gangguan pernapasan akut
– Syok sepsi
– Dan/atau multiple organ failure (penurunan fungsi berbagai organ) pada pasien penyakit akut

Berdasarkan severity atau tingkat keparahan kasus di atas, penangaann yang diterima oleh pasien bisa berbeda-beda. “Karena masing-masing severity (tingkat keparahan atau beratnya kasus pasien) itu bisa diberikan pilihan obat masing-masing berdasarkan severity yang dialami pasien,” ujar Agus.

Sumber: https://www.kompas.com/sains/read/2020/08/18/190600123/5-klasifikasi-kasus-covid-19-di-indonesia-tanpa-gejala-ringan-sampai?page=all

Categories
Archives