JAKARTA, KOMPAS.TV – Belum kelar urusan virus corona (Covid-19), Presiden Joko Widodo sudah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Apalagi sebelumnya Mahkamah Agung (MA) dalam putusan pada 31 Maret 2020 lalu telah membatalkan kenaikan iuran yang dibuat pemerintah pada tahun lalu.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Bisakah Herd Immunity Diterapkan di Indonesia?
Keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang baru itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Seperti diketahui, dalam Pasal 34 Perpres yang ditandatangani pada 5 Mei 2020 itu disebutkan tarif BPJS Kesehatan 2020, iuran BPJS Kesehatan 2020 bagi peserta segmen peserta mandiri yang meliputi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan.
Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang (iuran BPJS 2020). Sementara iuran peserta kelas III jadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500. Imbas kenaikan tarif ini, mendorong banyak masyarakat untuk memilih turun kelas agar pembayaran iurannya bisa lebih ringan.
Dikutip dari keterangan resmi BPJS Kesehatan, Minggu (17/5/2020), berikut syarat turun kelas BPJS Kesehatan:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu peserta BPJS Kesehatan.
- Formulir perubahan data peserta yang bisa didapatkan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Tidak menunggak iuran.
- Peserta sudah terdaftar sebagai peserta selama 1 tahun.
- Perubahan kelas harus diikuti seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
- Bagi peserta yang belum melakukan Autodebet rekening tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung) dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Untuk perubahan turun kelas bisa dilakukan di aplikasi mobile JKN, kantor cabang BPJS Kesehatan, Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik, dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Editor : Deni Muliya