Simak, Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19

Simak, Ini Fasyankes dan Syarat agar Bisa Melakukan Vaksinasi Covid-19
Vaksin Covid-19 sampai di Jambi dengan penjagaan ketat polisi di Balai Obat Jambi, pada Senin (4/1/2021).(KOMPAS.COM/JAKA HB)

Penulis Mela Arnani | Editor Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com – Program vaksinasi virus corona Covid-19 secara nasional di Indonesia akan segera dilakukan. Pemerintah menargetkan vaksinasi mulai terlaksana pada pertengahan Januari 2021, yang dilakukan secara bertahap hingga tahun depan. Saat ini pemerintah masih menunggu keluarnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memastikan bahwa vaksin aman diberikan. 

Baca juga: Seperti Ini Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Tempat vaksinasi

Pada tahap awal, vaksin akan diberikan kepada para petugas medis dan pelayanan publik esensial. Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi tidak dapat dilakukan di sembarang tempat, melainkan ada beberapa syarat yang ditentukan pemerintah. Hal itu merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengandalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Disebutkan, vaksinasinasi hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi syarat.

Fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 antara lain:
1. Puskesmas, puskesmas pembantu
2. Klinik
3. Rumah sakit
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Syarat tempat vaksinasi

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.
2. Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasi puskesmas setempat.

Pendataan dan penetapan Fasyankes

Adapun pendataan Fasyankes yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pendataan dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan. Sementara itu, tenaga pelaksana kegiatan pemberian vaksinasi terdiri dari:

1. Petugas pendaftaran/verifikasi
2. Petugas untuk melakukan skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik sederhana dan pemberian edukasi
3. Petugas pemberi vaksinasi Covid-19 dibantu oleh petugas yang menyiapkan vaksin
4. Petugas untuk melakukan observasi pasca vaksinasi Covid-19 serta pemberian tanda selesai dan kartu vaksinasi Covid-19
5. Petugas untuk melakukan pencatatan hasil vaksinasi Covid-19
6. Petugas untuk melakukan pengelolaan limbah medis
7. Petugas untuk mengatur alur kelancaran pelayanan vaksinasi.

Pembukaan pos pelayanan

Penetapan Fasyankes dilakukan melalui penilian untuk vaksinasi, yang kemudian ditetapkan melalui SK Kepala Dinkes Kabupaten/Kota dan datanya diinput ke aplikasi Pcare Vaksinasi. Jika fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia tidak dapat memenuhi kebutuhan dalam memberikan vaksinasi bagi seluruh sasaran dan/atau tidak memenuhi persyaratan, maka Dinkes Kabupaten/Kota dan puskesmas dapat membuka pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Pembukaan pos pelayanan dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

1. Puskesmas mengusulkan pos pelayanan vaksinasi Covid-19 ke Dinkes Kabupaten/Kota. Pos pelayanan vaksinasi merupakan pos layanan luar gedung (area/tempat di luar fasilitas pelayanan kesehatan).

2. Dinkes Kabupaten/Kota menetapkan daftar pos pelayanan vaksinasi melalui SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta menginput data tersebut ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi.

3. Dinkes Kabupaten/Kota dan puskesmas harus memastikan ketersediaan tenaga pelaksana, serta sarana rantai dingin yang memadai untuk melaksanakan pelayanan vaksinasi Covid-19 yang aman dan berkualitas.

4. Pelaksanaan pelayanan vaksinasi di pos pelayanan vaksinasi harus memenuhi standar pelayanan vaksinasi. Masing-masing pos pelayanan vaksinasi juga melaksanakan pencatatan dan pelaporan tersendiri, terpisah dari puskesmas yang menjadi koordinatornya.

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/05/080000865/simak-ini-fasyankes-dan-syarat-agar-bisa-melakukan-vaksinasi-covid-19?page=all

Categories
Archives