Sanksi Pencabutan Akreditasi Klinik : Kewajiban Implementasi RME

Pentingnya Implementasi Rekam Medis Elektronik di Klinik Agar Terhindar dari Sanksi Akreditasi Klinik


Implementasi Rekam Medis Elektronik perlu dilakukan agar terhindar dari Sanksi Akreditasi Klinik. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) harus menerapkan rekam medis elektronik (RME) paling lambat pada tanggal 31 Juli 2024. Klinik yang tidak menggunakan rekam medis elektronik nantinya akan mendapatkan sanksi akreditasi klinik berupa rekomendasi pencabutan akreditasi. RME merupakan sistem elektronik untuk mencatat dan mengelola rekam medis, yang harus mematuhi standar dan pedoman yang berlaku. Fasilitas layanan kesehatan yang tidak menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) sama sekali akan menghadapi rekomendasi pencabutan status akreditasi klinik, jangka waktu paling lambatnya adalah pada tanggal 31 Juli 2024.

akreditasi klinik dalam penggunaan rekam medis elektronik (RME)

Sanksi Akreditasi Klinik Bagi yang Tidak Menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME)

1. Sanksi Teguran Tertulis

Bagi fasyankes yang belum menyelenggarakan RME yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT hingga 31 Desember 2023, sanksi awal berupa teguran tertulis akan diberlakukan. Langkah ini sebagai bentuk peringatan terhadap ketidakpatuhan yang perlu segera diatasi. Beberapa klinik yang pada bulan Desember 2023 lalu belum menggunakan rekam medis elektronik saat ini sudah menerima teguran tertulis dari kemenkes. Gunakan segera RME agar klinik anda terhindar dari sanksi akreditasi klinik.

2. Rekomendasi Penyesuaian Status Akreditasi Klinik

Fasyankes yang telah menyelenggarakan RME namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT harus memperhatikan batasan waktu. Perluasan integrasi harus selesai paling lambat 31 Maret 2024 untuk mempertahankan status akreditasi. Jika klinik anda masih belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT maka status akreditasi klinik anda terancam dikenakan sanksi rekomendasi pencabutan akreditasi.

3. Pengiriman Data Kunjungan Pasien Kurang dari 50%

Jika fasilitas kesehatan (faskes) telah mengadopsi rekam medis elektronik namun data kunjungan pasien yang dilaporkan ke SATUSEHAT yang terkirim kurang dari 50%, Kemenkes akan memberikan rekomendasi untuk menyesuaikan status akreditasi klinik. Penyesuaian ini harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Juli 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua fasyankes mematuhi standar pelaporan data yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan dapat terjaga dan ditingkatkan. Fasyankes diharapkan segera melakukan perbaikan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan ini dalam batas waktu yang telah ditentukan, guna meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pasien serta mendukung upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan secara keseluruhan.

Baca juga artikel lain tentang: Rekam Medis Elektronik

4. Pengiriman Data Kunjungan Pasien Kurang dari 100%

Fasilitas kesehatan (faskes) yang telah mengimplementasikan rekam medis elektronik (RME) dan terhubung dengan Platform SATUSEHAT, namun belum mencatat 100% data kunjungan pasien ke SATUSEHAT, harus segera melakukan perbaikan paling lambat 31 Desember 2024. Upaya ini penting untuk memastikan akurasi dan kelengkapan data kesehatan nasional, yang krusial untuk perencanaan dan peningkatan layanan kesehatan. Dengan pencatatan data yang lengkap, faskes dapat lebih efektif dalam memantau dan meningkatkan kualitas pelayanan. Penyesuaian ini penting untuk akreditasi dan efisiensi operasional, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Penerapan Rekam Medis Elektronik di Faskses

Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di faskes bukan hanya sekedar kewajiban administratif, namun juga sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Klinik dan Puskesmas harus segera beradaptasi dengan aturan ini untuk menghindari sanksi yang dapat mempengaruhi operasional dan status akreditasi mereka. Dengan mematuhi peraturan ini, diharapkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat meningkat secara signifikan.

Hindari sanksi rekomendasi penyesuaian akreditasi dan pencabutan izin usaha dengan menggunakan SIM Faskes DoctorTool. SIM Faskes DoctorTool sudah pasti terintregasi dengan SATUSEHAT dan BPJS Kesehatan, serta sudah terdaftar PSE Kominfo. Klik disini untuk info lebih lanjut