tirto.id – Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Dasa menyatakan pengguna BPJS Kesehatan diberikan keringanan pembayaran selama masa pandemi COVID-19. Relaksasi ini diatur dalam Perpres No 64 Tahun 2020. “Tidak serta merta orang menunggak harus bayar 24 bulan tapi cukup 6 bulan dan bisa dibayar tahun depan,” ucap Kunta dalam siaran live di akun Youtube Kemenkeu, Kamis (14/5/2020).
Kunta bilang awalnya masyarakat yang menunggak harus membayar iuran sampai paling banyak 24 bulan, tergantung lama tunggakannya. Namun saat ini cukup membayar paling lama 6 bulan dari total tunggakan. Harapannya relaksasi ini dapat menggenjot status aktif peserta.
Baca juga: Mutasi Virus Corona Berisiko Terhadap Pengembangan Vaksin COVID-19
Apabila masih ada sisa tunggakan setelah 6 bulan, peserta akan diberi kelonggaran pelunasan sampai tahun 2021. Usai 2021, ketentuan kembali normal. Keringanan kedua terkait penurunan biaya denda. Awalnya besaran denda ditetapkan 5 persen, tetapi sekarang dipangkas separuhnya. “Denda hanya 2,5 persen dari yang biasanya 5 persen.
Relaksasi lalu ada peninjauan manfaat,” ucap Kunta. Kunta menyatakan mulai sekarang besaran iuran akan ditinjau 2 tahun sekali. Besarannya akan disesuaikan dengan aktuaria untuk mempertimbangkan keseluruhan komponen seperti inflasi hingga kemampuan bayar masyarakat.
Perpres No 64 Tahun 2020, yang mengatur relaksasi, disorot masyarakat sejak kemarin karena di dalamnya mengatur kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti untuk peserta kelas 2 dan 1, masing-masing Rp100 ribu dan Rp150 ribu per bulan. Sementara besaran iuran untuk kelas 3 tetap Rp25.500, tapi itu hanya sampai akhir tahun. Mulai tahun depan, iuran untuk peserta kelas 3 menjadi Rp35 ribu.
Sumber: https://tirto.id/pemerintah-beri-keringanan-tunggakan-denda-bpjs-selama-covid-19-ftl7