Jakarta, CNBC Indonesia – Iuran BPJS Kesehatan telah resmi naik pada januari ini. Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga : BPJS Kesehatan: Vaksinasi Tenaga Kesehatan Pakai Data di P-Care
Adapun iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) terbaru ini berlaku untuk PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Dalam iuran ini, besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.
Kenaikan iuran ini karena Pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan.
Peserta Kelas 3 PBPU dan BP saat ini hanya akan di subsidi Rp 7.000 per orang, dari sebelumnya bantuan iuran pemerintah sebesar Rp 16.500 per orang.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP adalah sebesar Rp 42.000 tanpa bantuan. Dengan adanya bantuan subsidi dari pemerintah Rp 7.000, maka peserta harus membayar iuran Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500 dari sebelumnya, Rp 25.500.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan pengurangan bantuan besaran iuran yang dilakukan pemerintah, dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021.
Pengurangan bantuan iuran dari pemerintah juga dalam rangka untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sudah diamanatkan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
“Peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya, serta pengelolaan JKN secara komprehensif,” ujar Askolani kepada CNBC Indonesia pekan lalu.
Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.
Sebagai informasi, besaran iuran BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan. Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Lalu, pada April-Juni badan tersebut memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.
Kemudian, sesuai dengan Perpres No. 64 tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Selanjutnya, dengan keputusan terakhir sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan di 2021 menjadi, Kelas I Rp 150.000, Kelas II Rp 100.000 dan Kelas III Rp 35.000.
Sumber : Naik! Ini Daftar Iuran Terbaru BPJS Kesehatan 2021 – Halaman 2 (cnbcindonesia.com)