Mengenal Molnupiravir, Obat Covid-19 yang Bakal Digunakan di Indonesia

Molnupiravir produksi Merck & Co Inc dan Ridgeback Biotherapeutics LP Merck & Co Inc/Handout via REUTERS
Molnupiravir produksi Merck & Co Inc dan Ridgeback Biotherapeutics LP Merck & Co Inc/Handout via REUTERS

Perusahaan farmasi Merck mengumumkan produk barunya berupa pil antivirus yang dapat mengurangi jumlah pasien rawat inap dan kematian akibat Covid-19. Obat yang diberi nama molnupiravir ini menjadi obat ativirus oral pertama untuk Covid-19. Saat ini, obat yang diizinkan penggunaannya diberikan melalui injeksi.

Baca juga : Samasta Integrated Medical Center dan DoctorTool Undang Penyintas Autoimun di Seluruh Indonesia dalam Autoimmune Bootcamp 2021

Molnupiravir awalnya dirancang untuk melawan berbagai virus dalam spektrum luas dengan cara menghambat replikasinya. Di dalam tabung reaksi, molnupiravir terbukti menghambat replikasi SARS-CoV-2. Dilansir dari laman Nature, molnupiravir sendiri terbukti sudah sangat efektif dalam uji coba fase ketiga melibatkan pasien positif Covid-19 yang berisiko sakit parah.

Molnupiravir kemudian diizinkan secara resmi untuk digunakan pada pasien Covid-19 ringan hingga sedang dan setidaknya satu faktor risiko berkembangnya penyakit parah. Dilansir dari laman gov.uk, faktor tersebut antara lain obesitas, lanjut usia, diabetes melitus, atau penyakit jantung. Pengobatan melalui pil akan memudahkan penanganan pasien. Rumah sakit, terutama di negara berkembang, tidak akan sesak oleh pasien.

Meskipun dinilai sukses dalam proses uji klinis, masih belum jelas peranan obat ini dalam mengatasi pandemi. Tetap saja, dilansir dari laman Healthline, perkembangan obat-obatan seperti molnupiravir merupakan langkah penting untuk melengkapi vaksinasi dan intervensi non-medis dalam pengurangan infeksi di masyarakat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan molnupiravir akan tiba di Indonesia akhir tahun 2021. “Kita sudah siap untuk menggunakan molnupiravir tahun depan,” ucapnya melalui Kanal Youtube

Sementara itu, pemerintah masih menunggu izin terbit dari Emergency Use Authorization dari Food and Drug Administration. Pemerintah bersama denga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga masih mencari alternatif obat-obatan lain seperti molnupiravir yang dapat menekan angka rawat inap.

Sumber : Mengenal Molnupiravir, Obat Covid-19 yang Bakal Digunakan di Indonesia – Gaya Tempo.co

Categories
Archives