Penulis Mutia Fauzia | Editor Bambang P. Jatmiko
JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo baru saja membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Aturan mengenai pembentukan komite tersebut tertuang dalam Perpres 82 tahun 2020. Ketua Komite Kebijakan yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan di bidang ekonomi, komite akan fokus menggunakan belanja kesehatan untuk produksi alat kesehatan secara nasional. Artinya, kebutuhan peralatan kesehatan dipenuhi dari dalam negeri. “Belanja kesehatan diutamakan produksi nasional, diprioritaskan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (21/7/2020).
Baca juga: Sepekan Terakhir, Kasus Positif Covid-19 Banyak Berasal dari Aktivitas Perkantoran
Lebih lanjut Ketua Umum Golkar itu menjelaskan dengan diproduksi secara domestik harapannya akan terjadi efek berganda bagi perekonomian. Untuk diketahui, di dalam APBN 2020 pemerintah telah menganggarkan belanja kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. “Sehingga produksi nasional diutamakan agar memberikan multiplier effect,” jelas Airlangga.
Secara lebih rinci, dari total anggaran kesehatan tersebut, sebesar RP 3,5 triliun ditujukan untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dari logistik, karantina, dan pemulangan WNI di luar negeri. Selain itu untuk ada pula tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun. Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya.
Sementara itu klaster ketiga adalah isentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun, anggarannya untuk pembebasan PPh Pasal 23 termasuk jasa dan honor tenaga kesejatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor. Data terakhir, serapan anggaran per 8 Juli 2020 baru sebesar 5,12 persen atau sekitar Rp 4,48 triliun. Adapun secara keseluruhan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 695,2 triliun untuk penanganan pandemi virus corona.
Dana itu dialokasikan untuk berbagai sektor. Rinciannya, untuk bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 203,9 triliun, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 123,46 triliun, insentif usaha Rp 120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp 87,55 triliun, dan pembiayaan korupsi Rp 53,55 triliun.