Pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia diwajibkan menjalani karantina. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona di Tanah Air, utamanya varian Omicron.
Baca juga : COVID-19 Meningkatan Peran Perempuan di Pasar Modal Indonesia (doctortool.id)
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, masa karantina berlangsung selama 10 atau 14 hari, tergantung negara asal kedatangan.
WNI yang pernah tinggal dan atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari sejumlah negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Hongkong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia Eswatini dan Lesotho diwajibkan karantina selama 14×24 jam.
Sementara, WNI yang baru pulang dari negara-negara di luar negara tersebut wajib menjalani karantina selama 10×24 jam.
Lokasi karantina pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di wisma yang disediakan pemerintah, atau hotel yang bekerja sama dengan pemerintah. Lokasi karantina ini ditentukan beradasar kelompok pelaku perjalanan luar negeri.
Masih mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, kelompok karantina pelaku perjalanan luar negeri di bagi menjadi dua:
- WNI yang meliputi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet di Jakarta. Karantina di lokasi ini gratis dan biayanya ditanggung oleh pemerintah.
- Sementara, WNI di luar 3 kriteria di atas menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. Tempat akomodasi karantina yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Tempat akomodasi karantina umumnya merupakan hotel yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Pelaku perjalanan internasional yang dikarantina di lokasi ini wajib menanggung biaya sendiri.
Karantina Wisatawan
Merujuk pada aturan yang berlaku, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa wisatawan tidak masuk ke dalam kriteria PMI, pelajar atau mahasiswa, atau pegawai pemerintah. Oleh karena itu, WNI yang baru kembali ke Tanah Air sepulang dari perjalanan wisata wajib karantina di hotel berbayar.
“Untuk WNI atau WNA lainya termasuk wisatawan dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Covid-19 yang sudah seharusnya dipesan sebelum kembali ke Indonesia,” kata Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (21/12/2021).
Menurut Wiku, besaran biaya karantina pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia ditetapkan berdasarkan standar keuangan pemerintah.
“Terkait dengan biaya karantina pemerintah telah menyesuaikan dengan dana yang dibutuhkan untuk sesuai dengan standar keuangan pemerintah,” ujarnya.
Dengan pemberlakuan biaya tersebut, Wiku meminta masyarakat untuk mempertimbangkan kembali rencana perjalanan luar negeri di masa pandemi.
“Selama masa pandemi untuk masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak harap mempertimbangkan biaya yang akan dikeluarkan untuk karantina wajib tersebut,” kata dia.
Sumber : Baru Kembali ke Indonesia dari Perjalanan Wisata, di Mana Harus Karantina? Halaman all – Kompas.com