JAKARTA, KOMPAS.com – Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menegaskan, data perkembangan kasus Covid-19 yang disampaikan kepada masyarakat setiap hari berasal dari hasil pemeriksaan antigen di laboratorium. Pemeriksaan antigen dilakukan melalui tes polymerase chain reaction (PCR) secara real time. “Basis data Covid-19 yang sudah dikonfirmasi dari hasil pemeriksaan antigen laboratorium lewat real time PCR. Inilah yang digunakan untuk menyusun penambahan data (pasien) sembuh dan meninggal karena Covid-19,” ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (23/4/2020).
“Data inilah yang setiap hari kita laporkan ke saudara-saudara sekalian,” lanjutnya. Yuri menjelaskan, data tersebut merupakan data yang dibutuhkan pemerintah dan telah disepakati bersama sebagai sumber data kasus positi Covid-19. Dengan demikian, Yuri menegaskan basis data Covid-19 bukan berasal dari pemeriksaan antibodi lewat rapid test. “Dan juga bukan dari penjumlahan kasus konfirmasi positif hasil pemeriksaan antigen lewat real time PCR dengan kasus positif pemeriksaan antibodi lewat rapid test,” ungkapnya.
Baca juga: RSUD & BPJS Kesehatan Merauke Siap Lakukan Verifikasi Klaim COVID-19
Sebelumnya, Yurianto menyatakan, tak ada niatan dari pemerintah untuk memanipulasi data jumlah korban meninggal dunia akibat virus corona. “Pemerinntah tidak berkepentingan dan tidak mendapat keuntungan apapun dengan manipulasi data. Justru sebaliknya akan merugikan dan mengkacaukan kerja keras yang selama ini kita bangun bersama,” ujar Yuri. Ia menambahkan, selama ini data di tingkat pusat diperoleh secara berjenjang. Pemerintah menghimpun data mulai dari dinas kesehatan kabupaten dan kota, provinsi, hingga Kementerian Kesehatan.
Data tersebut meliputi jumlah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), jumlah pasien positif Covid-19, jumlah pasien positif Covid-19 yang sembuh, dan jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia. Ia pun memastikan PDP yang meninggal dunia sebelum hasil tes swab PCR-nya keluar akan dimasukkan ke dalam kasus kematian Covid-19 bila hasilnya menyatakan pasien itu terinfeksi. “Apabila kasus kematian ini telah terkonfirmasi positif dari hasil tes antigen dengan PCR yang sampelnya diambil sebelum meninggal maka kematian tersebut akan dicatat sebagai kematian kasus konfirmasi positif Covid-19,” lanjut dia.