Jakarta – BPJS Kesehatan ditunjuk pemerintah sebagai verifikator klaim biaya penanganan pasien COVID-19. Penunjukkan itu tercantum dalam surat dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim COVID-19.
Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti Fraud Rujukan BPJS Kesehatan Andi Ashar menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki empat tugas utama dalam perannya sebagai verifikator klaim COVID-19. Tugas pertama, yaitu melakukan verifikasi klaim COVID-19 secara transparan dan akuntabel. Selanjutnya, memverifikasi tagihan klaim kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang melakukan pelayanan kepada pasien COVID-19.
Setelah melakukan verifikasi, lanjut Andi, tugas BPJS Kesehatan selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam proses pembayaran tagihan klaim kepada FKRTL yang telah dilakukan verifikasi. Terakhir, BPJS Kesehatan menyampaikan berita acara hasil verifikasi kepada kementerian kesehatan sebagai dasar pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan.
Baca juga: COVID-19, Giliran Eropa Peringatkan Efek Samping Chloroquine
“BPJS Kesehatan diberi waktu melakukan proses verifikasi selama tujuh hari kerja sejak klaim diterima di kantor BPJS cabang (tempat asal FKRTL), dan pada hari ketujuh berita acara verifikasi akan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk dipakai sebagai dasar dalam membayar klaim COVID-19,” ujar Andi dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Andi menjabarkan sejumlah bentuk pelayanan kesehatan yang biayanya bisa diklaim kepada pemerintah. Rinican pelayanan yang dapat diklaim, yakni administrasi pelayanan, biaya pelayanan di ruang UGD, ruang perawatan intensif, ruang isolasi, kemudian jasa dokter,dan pemakaian ventilator. Pemeriksaan diagnostik, termasuk laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis beserta obat-obatan, dan alat kesehatan seperti penggunaan APD di ruangan rujukan juga bisa diklaim. Pun halnya dengan pemulasaran jenasah serta klaim kesehatan lain sesuai indikasi medis termasuk dalam jenis pelayanan yang ditanggung pemerintah.
“Kriteria pasien yang dijamin pemerintah adalah orang dalam pemantauan (ODP). (Kriteria) ODP dibagi dua jenis, yaitu ODP berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta dan ODP berusia di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta, seperti gagal ginjal dan hipertensi. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19,” jelas Andi.
Ia menerangkan penggantian biaya pelayanan COVID-19 diambil dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (DIPA BNPB) dan sumber pendanaan lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun prosedur klaim biaya penangan pasien COVID-19 dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). (akn/ega)