BPJS Kesehatan Ungkap Syarat Pengajuan Klaim Covid-19
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto:CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan mendapat mandat dari Menkes Terawan terkait verifikasi klaim pelayanan kesehatan kepada rumah sakit yang menangani Covid-19. Kepala Cabang Sorong, Ivan Ravian memaparkan kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan, serta ketentuan yang berlaku. "Untuk pasien yang masuk dalam tanggungan meliputi WNI maupun WNA yang dirawat di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit yang belum. Selain pasien yang positif, pasien dalam pengawasan (PDP) dan...