KOMPAS.com – Sejak 2017, sebanyak 1.043 rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memanfaatkan program Supply Chain Financing (SCF). SCF sendiri merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan. Tujuannya adalah membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice yang telah disetujui BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf, program SCF sangat dibutuhkan rumah sakit saat pandemi coronavirus disease 2019 ( Covid-19) seperti ini. Baca juga: BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU “Faskes tentu membutuhkan pendanaan yang kuat agar dapat terus melayani masyarakat, khususnya penanganan Covid-19,” ujar dia dalam keterangan tertulis. Dengan memanfaatkan program SCF, imbuh Iqbal, arus kas rumah sakit akan terbantu, sehingga tetap terjaga likuiditasnya.
Dukungan dari kementerian terkait
Program SCF pun mendapat dukungan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dukungan itu, menurut Iqbal, khususnya dalam memberikan imbauan kepada pemerintah daerah (pemda) agar membuat kebijakan bagi rumah sakit, terkait pemanfaatan SCF. “Dengan demikian, hal itu akan membantu operasionalisasi rumah sakit agar dapat terus melayani masyarakat,” sambung dia. Mulai dari Kemendagri, dukungan mereka diwujudkan dengan terbitnya surat kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Nomor 900/11145/SJ dan 900/11146/SJ, Jumat (18/10/2019).
Baca juga: Sama-sama Mewabah di Indonesia, Ini Beda Gejala DBD dan Covid-19
Surat itu berisi tentang Penyelesaian Keterlambatan Klaim Pembayaran dari BPJS pada Rumah Sakit Daerah. Isi surat menyebutkan bahwa rumah sakit yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat menerapkan pinjaman jangka pendek sesuai peraturan perundangan (pemanfaatan SCF). Selanjutnya, Kemenkes juga menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/286/2019 tentang Pembayaran kepada Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Kesehatan. Isi surat adalah, rumah sakit dapat mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas SCF jika dianggap dapat membantu arus kas, sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga.
Sementara itu, dukungan Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Hukum. PMK itu menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) dapat mengadakan pinjaman jangka pendek sesuai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan operasional. “Atas dukungan tersebut, diharapkan tidak ada kendala lagi penerapan SCF khususnya di daerah,” kata Iqbal. Dia juga berharap agar pemda dapat menerbitkan regulasi pendukung bagi rumah sakit daerah agar dapat memanfaatkan program SCF.
Hingga akhir Februari 2020, pemanfaatan SCF mencapai Rp 19,5 Triliun. Diharapkan SCF dapat dikembangkan oleh bank dan lembaga pembiayaan, agar makin banyak rumah sakit yang memanfaatkannya. Kemudian per akhir Maret 2020, ada 38 bank dan lembaga pembiayaan yang telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF kepada faskes. Mereka juga telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mereka terdiri dari 14 bank konvensional, 4 bank syariah, 15 bank daerah, 3 lembaga pembiayaan non bank dan 2 koperasi. BPJS pun tengah menyiapkan aplikasi berbasis layanan web untuk mempercepat proses konfirmasi klaim, sehingga ke depan proses SCF makin mudah dan cepat.