Jakarta – Pemerintah mulai menaikkan harga BPJS kelas 3 2021 pada 1 Januari kemarin. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Kemendikbud: Vaksinasi Covid-19 terhadap Guru hingga Dosen (doctortool.id)
Namun, harga BPJS kelas 3 2021 hanya berlaku pada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Artinya, peserta bantuan iuran (PBI) kelas 3 tidak akan membayar tarif BPJS Kesehatan yang baru.
Rincian Harga BPJS Kelas 3 2021:
- Tarif BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk PBPU dan BP
Adapun, tarif BPJS kelas 3 adalah Rp 42.000 per bulan namun mendapat subsidi Rp 7.000 sehingga yang dibayarkan hanya Rp 35.000 per bulan.
Sebelumnya, peserta kelas 3 cukup membayar Rp 25.500 per bulan karena mendapat subsidi sebesar Rp 16.500.
- Tarif BPJS Kesehatan kelas 3 untuk PBI
Harga BPJS Kelas 3 2021 bagi masyarakat miskin yang masuk dalam PBI adalah Rp 42.000. Namun, semua iuran akan dibayarkan penuh oleh pemerintah. Bahkan, pemerintah daerah (Pemda) Provinsi juga akan terlibat dengan membantu 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Dengan perubahan tersebut, berikut daftar lengkap harga BPJS kelas 3, 2, dan 1
– Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan
– Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan
– Kelas 3: Rp 35.000 per orang per bulan
Sumber: Harga BPJS Kelas 3 2021, Ini Rincian Besarannya (detik.com)