Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian aturan masuk ke Indonesia melalui perjalanan udara. Penyesuaian ini dilakukan guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yakni Omicron, ke Indonesia.
Baca juga : Mendorong Percepatan Vaksinasi Covid Anak – DoctorTool
Pada aturan terbaru, ketentuan masa karantina menjadi lebih panjang dari yang semula hanya 7 hari, kini menjadi 10-14 hari. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021
Syarat masuk ke Indonesia bagi WNI dan WNA tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Selama Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 terkait pengaturan perjalanan internasional.
Lebih lanjut, berikut ini rincian syarat terbaru karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, seperti yang dilansir Liputan6.com.
Dengan adanya perubahan syarat masuk dari luar negeri yang menggunakan transportasi udara semakin diperketat, diharapkan dapat mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Berikut ini syarat masuk ke Indonesia bagi WNI dan WNA yang sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, yaitu:
1. Masa Karantina Diperpanjang Menjadi 10-14 Hari
Sesuai perubahan pada SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021, tertulis bahwa masa karantina kini diperpanjang menjadi 10 sampai 14 hari. Khusus untuk WNI dari 11 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk ke Indonesia karena terkonfirmasi penyebaran varian Covid-19 omicron akan diberlakukan karantina 14 hari. Sementara itu, karantina 10 hari berlaku bagi WNA maupun WNI dengan riwayat perjalanan di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia. Sebagai catatan, biaya tes PCR hingga masa karantina ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dengan status Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, dan pegawai pemerintahan yang kembali setelah dinas. Sedangkan, bagi WNA biaya ditanggung mandiri.
2. Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Tak hanya masa karantina, namun pemerintah Indonesia juga ketentuan mengenai dokumen yang harus dibawa diantaranya penumpang harus memiliki hasil negatif tes PCR 3×24 jam sebelum waktu keberangkatan, memiliki sertifikat vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan, serta mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi.
Setelah penumpang tiba di bandara tujuan yang ada di Indonesia, maka akan dilakukan kembali tes PCR atau tes molekuler isotermal. Bila hasilnya menunjukkan positif Covid-19 maka akan dilakukan karantina di fasilitas isolasi terpusat atau rumah sakit. Namun, bila hasil tes menunjukkan negatif Covid-19 maka akan dilakukan karantina menyesuaikan riwayat perjalanan. Setelahnya, para penumpang akan kembali dilakukan tes PCR, satu hari sebelum masa karantina berakhir yakni pada hari ke-9 masa karantina atau hari ke-13 masa karantina.
3. Syarat untuk Kru Pesawat
Dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 juga telah dituliskan mengenai syarat untuk kru pesawat baik itu pilot, pramugari, dan teknisi yang ikut penerbangan tersebut juga ada penyesuaikan aturan. Jika sebelumnya masa tes PCR berlaku untuk 7×24 jam, maka saat ini hanya berlaku 3×24 jam.
Selain itu, kru pesawat harus melakukan PCR di bandara kedatangan bila turun dari pesawat udara dan tiba di Indonesia, baik karena menunggu jadwal penerbangan lanjutan atau akan menginap. Adapun bila hasil tes PCR menunjukkan positif Covid-19, maka kru pesawat harus dirawat di rumah sakit. Seluruh biaya perawatan ditanggung mandiri atau oleh perusahaan penerbangan tempat kru tersebut bekerja.
Sumber : Aturan Terkini, Masa Karantina di Indonesia Diperpanjang Jadi 10-14 Hari – Info Fimela.com